10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan
10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –10 tersangka kebakaran hutan dan lahan di Berau, dua pelaku siap disidangkan
Dua dari 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau, sudah siap untuk disidangkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, setelah Polres Berau melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Berau.
AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, dua tersangka yang akan lebih dulu disidang masing-masing berinisial Ba (49) warga Kutai Timur,
yang membakar lahan di Kampung Merabu Kecamatan Kelay dan Ab (42), warga Kmapung Harapan Maju, Kecamatan Tubaan.
Ba, warga Kutai Timur ini adalah tersangka pertama yang ditangkap aparat Kepolisian pada 27 Agustus 2019 lalu, ketika kasus kebarakan hutan tengah marak-maraknya.
Ba kedapatan membakar hutan di Kecamatan Kelay seluas 20 Hektare (Ha) untuk berkebun sawit.
• 300 Hektar Lahan Terbakar selama 2019 BPBD Kabupaten ini Catat 59 Kasus Karhutla
• BPBD Penajam Catat 59 Kasus Karhutla Selama 2019, 300 Hektare Terbakar, Ini Lokasi Karhutla di PPU
• Cukup Menggali Sedalam 1 Meter, Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Bermunculan di Lokasi Karhutla
Sementara, Ab (42) merupakan tersangka kasus pembakaran hutan seluas 6 hektare dan diamankan pada 31 Agustus lalu.
“Untuk (berkas perkara) tahap dua itu Ba, dan Ab. Sementara 8 tersangka lainnya masih tahap satu,” ungkapnya.
Sementara 8 tersangka yang masih proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri tahap satu yakni, masing-masing berinisial Rm (45), Ri (28), An (45), Hr (40), Br (60), Ar (46), dan Sp (60).
Mereka diamankan pada 14 September lalu di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar.
Selain itu ada juga tersangka pembakaran hutan berinisial Ma (30) yang diamankan polisi di Kecamatan Sambaliung.
Menurut Rengga Puspo Sapuro, para pelaku tersebut telah menyebabkan kebakaran seluas 32 hektare.
9 hekatre di anatranya berstatus kawasan hutan dan 23 hektare berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang sama. Yakni dengan merintis atau membabat hutan atau lahan.
Pohon yang ditumbangkan ditumpuk kemudian dibakar.
Namun dalam banyak kasus, terutama saat musim kemarau dipadu dengan kecepatan angin membuat api mudah menyebar ke hutan dan sulit dikendalikan.
“Cara dan polanya sama, karena tidak dilakukan penjagaan membuat api menyebar luas dan merembet menjadi kebakaran hutan. Para pelaku ini mencari cara cepat dan murah,” ujarnya.
Meski musim kemarau telah berakhir, pihak kepolisian menegaskan, akan menindak para para pelaku yang masih melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Polres Berau terus memantau lokasi-lokasi yang rawan kebakaran hutan, meski sudah memasuki musim penghujan, potensi kemunculan titik panas masih ada.
Polres Berau membentuk command center yang terus memperharui data dari citra satelit, untuk mendeteksi titik panas.
Sebelumnya, Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan orang tersebut merupakan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Berau.
Tujuh pelaku yang baru ditangkap berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60).
Mereka ditangkap di lokasi yang sama, kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla.
Ketujuh diduga pelaku ini dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.
Pihak Kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api.
Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.
"Para terduga sedang membakar lahan.
Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi.
Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.
"Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare," ujar Sigit.
Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.
BA (49) ditangkap di lahan RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Berau, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare.
Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider.
Yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara di tempat lain, Kepolisian Resor atau Polres Bulungan mengklaim tengah memeriksa 10 orang sebagai saksi atas rentetan peristiwa kebakaran lahan atau karhutla di Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Susanto mengemukakan. Dari 10 saksi yang diperiksa, 1 orang di antaranya akan menjalani proses gelar perkara.
"Apakah dari gelar perkara itu bisa naik ke tahap sidik atau tidak. Sejauh ini belum ada tersangka," sebut Kepala Polres Bulungan dalam keterangan resminya yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019).
Kesepuluh saksi yang diperiksa merupakan perseorangan. Polres Bulungan juga tengah mengumpulkan data-data perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.
"Jadi sementara ini masih dalam penyelidikan, belum pada kesimpulan. Kita akan gelarkan dan semuanya masih kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Kapolres AKBP Andreas Susanto beserta Dandim 09/03 Tanjung Selor Letkol Inf Aswin Kartawijaya dan stakeholder lain seperti BPBD dalam beberapa hari belakangan juga terlibat langsung memadamkan kebakaran lahan yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur.
"Kita bersyukur saat ini kondisi api relatif kita bisa kuasai. Intensitas kabut asap juga sudah menurun. Tetapi kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dulu," sebutnya.
Kapolres Bulungan berharap Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara memberi dukungan peralatan pemadaman ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
"TNI/Polri dari segi tenaga siap. Akan tetapi peralatan ada kendala sedikit sehingga perlu Pemda menyiapkan alat pemadaman di setiap kecamatan utamanya di Peso, Tanjung Palas Timur, dan Sesayap (Kabupaten Tana Tidung)," ujarnya.