UMK Tarakan 2020 Sebesar Rp 3.756.824 Lebih Besar dari UMP Kalimantan Utara, Begini Reaksi Pengusaha
UMK Tarakan 2020 Sebesar Rp 3.756.824 Lebih Besar dari UMP Kalimantan Utara, Begini Reaksi Pengusaha
Penulis: Junisah | Editor: Rita Noor Shobah
Lalu surat Walikota Tarakan dilanjutkan kepada Gubernur Kaltara untuk ditertibitkan penetapan UMK Tarakan 2020.
Penetapan UMK Tarakan 2020 paling lambat 21 November sudah harus ada.
Dengan adanya besaran UMK Tarakan sebesar Rp 3.756.824, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Tarakan merasakan keberatan dengan besaran UMK Tarakan 2020.
"Besaran UMK Tarakan 2020 kami melihat sangat berat bagi semua pengusaha.
Oleh karena itu kami mengharapkan adanya pertimbangan lain, karena kondisi perekonomian saat ini," ucap Advokasi Apindo Tarakan, Bertha Roida.
Bertha mengatakan, dengan adanya besaran UMK Tarakan 2020 ini, dipastikan pengusaha akan mengambil langkah-langkah agar perusahaan tetap berjalan, karena mengingat ini sangat memberatkan.
Sementara itu besaran UMK Tarakan 2020 yang ditetapkan tersebut diterima baik oleh Ketua Dewan Pengubahan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (SP Kahutindo) Tarakan, Hurdiyono.
"Kita sudah sepakat dengan besaran UMK Tarakan Tahun 2020, karena ini kita menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen," ujarnya.
UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan
Diberitakan sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara ditetapkan Rp 3.000.804 oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie untuk tahun 2020.
Besaran UMP Kaltara ini diumumkan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie kemarin, Jumat (1/11/2019) serentak bersama dengan seluruh Gubernur di setiap provinsi di Indonesia.
Upah provinsi Kaltara ini sebesar Rp 3.000.804.
Sementara, tahun 2019 upah provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 2.765.463.
UMP Kalimantan Utara tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan, perusahaan yang telah memberi upah di atas atau lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkannya.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, kenaikan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk merealisasikan penghasilan yang layak bagi pekerja dengan pertimbangan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan.