Kelangkaan BBM Berau

Kelangkaan BBM Bensin di Berau Kaltim, Bupati Muharram Sebut Jober Maluang Memang Sedang Kosong

Soal kelangkaan BBM bensin di Berau Kalimantan Timur atau Kaltim, Bupati Berau Muharram Sebut Jober Maluang memang Sedang kosong

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Soal kelangkaan BBM bensin di Berau Kalimantan Timur atau Kaltim, Bupati Berau Muharram Sebut Jober Maluang memang Sedang kosong 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Soal kelangkaan BBM bensin di Berau Kalimantan Timur atau Kaltim, Bupati Berau Muharram Sebut Jober Maluang memang Sedang kosong

Menanggapi keluhan masyarakat Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim soal kelangkaan BBM, Bupati Muharram menduga.

Ada aksi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pengetap dan pengecer. Menurut informasi yang diperolehnya.

Saat ini Jober Mlauang memang tengah kehabisan cadangan BBM atau bensin

“Jober Maluang memang sedang kosong (cadangan BBM nya) dan tidak (belum) disuplai ( oleh PT Pertamina ),” ungkap Muharram, Kamis (14/11/2019).

Muharram mengatakan, mengetahui ada kekosongan suplai BBM, para pengetap dan pengecer BBM melakukan aksi penimbunan.

“Setelah mereka tahu ada kekosongan, ( BBM dari pengetap dan pengecer ) tidak langsung dijual. Begitu terjadi kekosongan, mereka jual dengan harga tinggi,” kata Muharram.

Pemkab Berau Kaltim, kata Muharram tidak memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi BBM.

Pasalnya,menurut dia, distribusi BBM menjadi kewenangan PT Pertamina dan aparat kepolisian yang mengacu pada udang-undang tentang minyak dan gas.

“Siapa yang berwenang menangani penimbun? ya polisi,” ujar Muharram.

Kali ini Pemkab Berau sendiri sebenarnya telah membentuk Satgas Pengawas BBM.

Untuk menekan aksi pengetap dan pengecer untuk menimbun BBM.

Namun satgas ini, kata Muharram tidak bekerja secara maksimal.

“Saya sudah seriusi (persoalan pengetap dan pengecer BBM ). Bahkan kita anggarkan untuk pengawasan,” katanya lagi.

Nah, Pemkab Berau Kalimantan Timur, tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved