Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom
Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom,
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom.
Hingga saat ini Kratom ( Mitragyna Speciosa ) belum masuk dalam UU
Narkotika Nomor 35 tahun 2009, namun Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kaltim secara tegas
meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, memperjualbelikan, bahkan menanam daun
"ajaib" khas pulau Kalimantan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon membenarkan bahwa Kratom belum masuk
dalam UU Narkotika sebagai salah satu jenis narkotika, namun berdasarkan Surat Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK. 044.42.421.09.16.1740 tahun 2016, Kratom dilarang
penggunaannya dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.
"Sampai saat ini belum masuk, tapi surat edaran BPOM sudah melarang penggunaanya, karena
mengandung zat adiktif," ucapnya saat ditemui di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang,
Kamis (14/11/2019).
Belum masuknya Kratom pada UU Narkotika membuat pihaknya tidak dapat melakukan penindakan
secara hukum. Namun, pihaknya tetap bisa melakukan kegiatan pencegahan, seperti melakukan sosialisasi
ke masyarakat.