Sudah Transfer Rp700ribu, PSK 'Dipesan' Pria Ini ke Hotel Ternyata Kekasihnya, Lalu Saling Bela Diri
Namun, alih-alih memanggil orang yang tepat, pria ini justru keliru mem-Booking pacarnya sendiri.
8. Bajak Foto Wanita Pengguna Facebook, Pria Ini Gunakan untuk ''Menjual Diri'' via MiChat
Aplikasi MiChat
Media sosial belakang ini kerap disalahgunakan, mulai dari menyebarkan berita bohong, hingga menjadi alat melakukan tindakan kriminalitas.
Sama halnya yang ditangani Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda belum lama ini.
Kepolisian menangkap seorang pria bernama Erwin S (39), warga Jalan Kulintang, Samarinda karena menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, serta menggunakan identitas orang lain tanpa hak.
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengambil foto-foto korbannya di Facebook.
Kemudian pelaku membuat akun MiChat dengan nama Lia, serta menggunakan foto-foto korban.
Lalu, pelaku melakukan penipuan dengan menjajakan diri dengan menggunakan akun media sosial MiChat yang dibuatnya seolah-olah dilakukan oleh korban.
Pelaku pun berhasil mendapatkan pelanggan, yang ingin menggunakan jasa layanan wanita di akun MiChat itu.
Setelah melakukan negosiasi, pelaku pun mengajak pelanggan tersebut untuk bertemu.
Usai bertemu, pelaku mengambil uang dari pelanggan tersebut, dengan berpura-pura sebagai orang suruhan.
Baca juga:
Bingung soal Perubahan Sanksi Komdis PSSI, Pelatih Persib Tak Jamin Bertahan di Liga 1 Musim Depan
Hadapi Persipura, Ini Pemain Borneo FC yang Tak Bisa Dimainkan
VIDEO - Turis Ini Tak Sadar Tali Pengamannya Terlepas saat Melintasi Jembatan Setinggi 152 Meter
Inilah Isi Petisi Pusamania dan Suporter Sepak Bola di Samarinda untuk Revolusi PSSI
Tidak berhenti disitu saja, guna meyakinkan pelanggan tersebut serta memuluskan aksinya, pelaku lantas menunjukan kamar kost, seolah-olah wanita di akun MiChat itu berada, setelah itu pelaku melarikan diri.
"Pelaku membuat akun palsu seakan-akan wanita yang fotonya diambil oleh pelaku, lalu menjual diri melalui media sosial," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Minggu (7/10/2018).
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya screenshot profil MiChat pelaku dengan menggunakan foto korban, screenshot chat transaksi, dan satu unit handphone.
"Saat ini pelaku masih kita lakukan penyidikan terhadap pelaku, saksi-saksi juga sudah kita periksa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)