Korupsi Perusda AUJ Bontang
BREAKING NEWS, Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana
BREAKING NEWS Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana
ditempati oleh Dandi.
Sesuai permintaan kejaksaan, selama masa penahanan 20 hari kedepan tersangka tidak diperkenankan
menemui siapapun. "Tidak ada perlakuan khusus, hanya tidak bisa dijenguk," ujar Heru.
Bahkan, kerabat dekat tersangka berusaha untuk menemuinya pagi tadi.
Hanya saja, pihaknya melarang sebab sesuai permintaan kejaksaan selama penahanan tak bisa dijenguk
kecuali mendapat izin penyidik Kejari. "Kalau kita bicara kemanusiaan yah kasihan, tapi karena
permintaan penyidik begitu yah kami harus larang," pungkasnya. (m09)
Ijazah Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Diragukan Keasliannya

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Perusda AUJ Bontang dipertanyakan keaslian ijazahnya, diduga tak lulus sarjana.
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa ( AUJ )
Kota Bontang sekaligus tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp 16,9 miliar diduga
menggunakan ijazah palsu saat melamar di Perusda AUJ Bontang.
Dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemeristek diketahui tersangka tercatat sebagai
mahasiswa Universitas DR Soetomo, Surabaya angkatan 2002 dan berstatus dikeluarkan alias drop out
pada tahun 2008.