Korupsi Perusda AUJ Bontang

BREAKING NEWS, Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana 

BREAKING NEWS Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana 

HO/ Kasi Pidsus
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang. 

ditempati oleh Dandi.

Sesuai permintaan kejaksaan, selama masa penahanan 20 hari kedepan tersangka tidak diperkenankan

menemui siapapun. "Tidak ada perlakuan khusus, hanya tidak bisa dijenguk," ujar Heru.

Bahkan, kerabat dekat tersangka berusaha untuk menemuinya pagi tadi.

Hanya saja, pihaknya melarang sebab sesuai permintaan kejaksaan selama penahanan tak bisa dijenguk

kecuali mendapat izin penyidik Kejari. "Kalau kita bicara kemanusiaan yah kasihan, tapi karena

permintaan penyidik begitu yah kami harus larang," pungkasnya. (m09)

Ijazah Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Diragukan Keasliannya

 

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang.
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang. (HO/ Kasi Pidsus)

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Perusda AUJ Bontang dipertanyakan keaslian ijazahnya, diduga tak lulus sarjana. 

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa ( AUJ )

Kota Bontang sekaligus tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp 16,9 miliar diduga

menggunakan ijazah palsu saat melamar di Perusda AUJ Bontang.

Dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemeristek diketahui tersangka tercatat sebagai

mahasiswa Universitas DR Soetomo, Surabaya angkatan 2002 dan berstatus dikeluarkan alias drop out

pada tahun 2008.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved