Breaking News

Korupsi Perusda AUJ Bontang

BREAKING NEWS, Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana 

BREAKING NEWS Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana 

HO/ Kasi Pidsus
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang. 

Temuan ini dibenarkan penyidik Kejaksaan Negeri Bontang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudo Adiananto Adiananto mengatakan telah memeriksa situs lama tersebut.

"Iya kami cek juga di situs itu, memang Dandi Prio Anggono tidak lulus alias drop out," kata Yudo Adiananto Adiananto

kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Namun, pihaknya tak buru-buru menyimpulkan temuan tersebut benar.

Tetapi, dari temuan tersebut pihaknya bakal menindaklanjuti hal ini untuk memverifikasi ijazah pelaku.

Dari laman tersebut, diketahui Dandi Prio Anggono terdata sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi.

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal ((HO/ Kasi Pidsus))

Hasil akademik tak terlalu bagus, pasalnya hingga semester ke-9 ia tak kunjung menuntaskan studinya.

Kasi Pidsus, Yudo Adiananto Adiananto menambahkan apabila benar ijazah yang dimiliki tersangka palsu,

ia mengaku bakal mengorek proses seleksi direktur Perusda AUJ saat itu.

"Nah ini kan patut dipertanyakan lagi, tapi kalau memang palsu ( ijazah )," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka mantan Direktur PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa

( AUJ ) Bontang, Dandi Prio Anggono ditetapkan tersangka dan buron sejak April 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Bontang mendapati adanya laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tak sesuai.

Praktik korupsi yang dilakukan Dandi Prio Anggono mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 8 miliar.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bontang, Yudo Adiananto Adiananto menjelaskan kronologi

penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Kota Madiun.

1. Dandi Prio Anggono menggunakan nama samaran sebagai Deny Priyono asal Samarinda mulai diketahui Kejaksaan Madiun pada Rabu (23/10).

2. Kejaksaan Madiun segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Bontang terkait posisi pelaku.

3. Petugas dari Kejaksaan Madiun meringkus pelaku dan diamankan di Makopolres Madiun, Rabu (23/10).

4. Tim dari Kejari Bontang dipimpin, Kajari Agud Kurniawan bertolak ke Madiun sekitar pukul 15.00 Wita.

5. Kamis (24/10) esok, rencana rombongan membawa tersangka tiba di Samarinda sekitar pukul 13.00 Wita. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved