Kata Beby Djenar, Begini Kehidupan Ahok BTP, Puput Nastiti dan Veronica Tan di 2020, Ada Kabar Baik

Ramalan 2020: Ahok BTP ditakdirkan bahagia, ada sesuatu tentang hubungan veronica tan dan Puput Nastiti Devi

Editor: Doan Pardede
DOK. INSTAGRAM
Ramalan 2020: Ahok Ditakdirkan Bahagia, ada sesuatu tentang veronica tan dan Puput Nastiti 

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Soal Status Mantan Napi Ahok, Ini Kata Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya tak mengurusi status hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah menjadi terpidana terkait masuknya nama Ahok dalam radar calon pimpinan BUMN.

Erick menyerahkan masalah tersebut kepada para ahli hukum untuk mengkajinya.

"Ya kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ditanya apakah pernyataannya itu menunjukkan bahwa rencana penunjukan Ahok sebagai pimpinan BUMN tidak menyalahi aturan, Erick meminta wartawan bertanya ke ahlinya.

"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.

Saat ditanya BUMN sektor apa yang akan dipimpin Ahok, Erick kembali enggan menjawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved