Sriwijaya Air Tidak Terbang Lagi dari dan ke Tarakan,Jumlah Penumpang di Bandara Juwata Tetap Banyak
Sriwijaya Air Tidak Terbang Lagi dari dan ke Tarakan,Jumlah Penumpang di Bandara Juwata Tetap Banyak,
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group yang terdiri atas PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Sriwijaya Air diduga wanprestasi alias tidak menepati perjanjian kerja
sama bisnis pada 29 September 2019.
Padahal Garuda Indonesia Group dengan Sriwijaya Air pada akhir 2018 menjalin kerja sama.
Kerja sama itu dilakukan untuk membantu Sriwijaya Air melunasi utang ke beberapa perusahaan BUMN,
di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.
Namun, di tengah jalan Sriwijaya Air diduga melakukan wanprestasi.
Karena hal tersebut Garuda Indonesia melalui anak perusahaannya PT Citilink Indonesia
melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permasalahan lainnya, saat dewan komisaris Sriwijaya Air melakukan perombakan direksi.
Tak tanggung-tanggung, dewan komisaris Sriwijaya Air “mendepak” orang-orang Garuda Indonesia dari
jajaran direksi maskapai tersebut.
Josep Adrian Saul dicopot dari jabatan Direktur Utama Sriwijaya Air.
Lalu, Harkandri M Dahler selaku Direktur Human Capital and Service Sriwijaya Air dan Joseph K Tendean
selaku Direktur Komersial Sriwijaya Air juga ikut dicopot.
Ketiga orang yang dicopot itu merupakan pejabat di maskapai Garuda Indonesia yang ditugaskan untuk
mengelola Sriwijaya Air.
2. Rujuk
Usai Kisruh Sriwijaya Air resmi rujuk dengan Garuda Indonesia Group pada 1 Oktober 2019.
Hal ini terjadi setelah menyepakati komitmen bersama untuk terus melanjutkan kerja sama manajemen
( KSM ) dengan pemegang saham Sriwijaya Air Group.
Adapun kesepakatan keberlanjutan KSM tersebut sejalan dengan pertemuan
antara Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group yang difasilitasi oleh Menteri BUMN RI Rini
Soemarno beberapa waktu lalu.
3. Rujuk, Dirut Garuda Indonesia Perintahkan Citilink Cabut Gugatan
Pada 3 Oktober 2019, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah meminta PT Citilink Indonesia
untuk mencabut gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air Group.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group sepakat untuk kembali menjalin
kerja sama manajemen dengan Sriwijaya Air Group.
“Saya sudah minta sama Citilink untuk mendrop tuntutan tersebut. Sehingga yang penting penumpang
terlayani dan para pegawai pastinya,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (3/10/2019). (*)
Baca Juga;
• Penumpang Mengamuk, Ruang Sriwijaya Air di Bandara Dirusak, Buntut Cerai dari Garuda Indonesia
• Banyak Delay, Batalkan Penerbangan, Maskapai Sriwijaya Air Kembalikan Uang Penumpang Bandara SAMS
• 3 Pesawat Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Dilarang Terbang, Sampai Kapan? Menhub: Bisa, Asal. . .