Tak Ada Perubahan Lokasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Sekarang Tahapan Pembebasan Lahan

Tak Ada Perubahan Lokasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Sekarang Tahapan Pembebasan Lahan

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -tak  ada perubahan lokasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan, sekarang tahapan pembebasan lahan  

Rencana pemindahan titik Jembatan Tol Teluk Balikpapan, ditanggapi serius Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi,

adanya pemindahan titik jembatan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Nipah-Nipah di PPU dan Melawai di Kota Balikpapan.

"Kami belum dapat informasi kalau titik jembatan itu mau dipindah. Sampai saat ini masih belum ada perubahan," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/11/2019).

Jembatan Tol Balikpapan - PPU Ditender Ulang, Walikota Rizal Effendi Berniat Jual Saham ke Investor

Bupati AGM Beberkan Jembatan Tol Teluk Balikpapan Masuk Lelang, Bisakah Kapal Tanker Melintasinya

Gubernur Kaltim Ungkap Ada Kapal Besar Protes Tinggi Jembatan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara

Dikatakan Nicko, terkait posisi Jembatan Tol Teluk Balikpapan pihaknya telah memiliki kajiannya yang dilakukan bersama BPJT,

pada pertemuan terakhir yang juga dihadiri perwakilan Pemkab PPU dan Pemerintah Provinsi Kaltim, bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai pemindahan titik jembatan.

"Ngga pernah juga dibahas soal pemindahan jembatan selama pertemuan terakhir," tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini tahapan pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan telah dilakukan penetapan lokasi (penlok) dan sudah masuk pada fase pembebasan lahan.

"Kita juga sudah sosialisasikan titiknya dan tidak ada yang komplain dan kita sudah serahkan data itu ke pihak BPN untuk dilakukan pembebasan," ungkapnya.

Nicko menerangkan, patokan pemerintah PPU jelas yakni pada penlok Gubernur terkait Jembatan Tol Teluk Balikpapan dan lelang yang sudah mulai berjalan di BPJT.

"Jadi tidak ada lagi perubahan-perubahan yang masuk dalam item pembahasan antara pemda, pemprov, BPJT dan kementerian PUPR," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, sebagai konsorsium, Pemkab PPU pada pertemuan terakhir juga diminta menyerahkan data terkait dampak jika terjadi Ibu Kota Negara (IKN),

dan sebenarnya bukan mengenai relokasi lahan, namun lebih kepada penggunaan Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR).

"Jadi berapa sih LHR yang terjadi, karena LHR ini kan juga menentukan tarif. Jadi diminta, apakah ada perubahan signifikan atau tidak," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved