Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya

Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Polres Berau mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual aksesori dari sisik penyu. Sebelumnya, warga Pulau Derawan telah diberi kesempatan dan tidak diseret ke ranah hukum saat menjual sisik penyu. Namun kali ini polisi bertindak tegas, karena keringanan yang diberikan tak memberi efek jera. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyu dan produk turunanya dilindungi oleh undang-undang.

Meski begitu, ada saja yang nekat melakukan eksploitasi penyu untuk mendapatkan keuntungan.

Meski pemerintah dan aparat keamanan telah berulangkali memberikan pemahaman dan tindakan tegas,

namun tetap saja masyarakat menjual telur penyu, sisik penyu dalam bentuk lembaran dan juga aksesoris

berbahan baku sisik penyu.

Buktinya, Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal Mw (39) Warga

Kecamatan Pulau Derawan. Mw diamankan karena kedapatan menjual aksesoris berbahan dasar sisik

penyu.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro

mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada saat unit patroli bersama dua anggotanya melakukan

penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kios milik Mw yang ada di Pulau Derawan, Kabupaten Berau,

Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat melakukan pemeriksaan, tim mendapati tas dan toples berwarna biru yang di dalamnya terdapat

aksesoris seperti gelang dan cincin berbahan dasar sisik penyu yang dijual kepada wisatawan,” ujarnya.

Karena kedapatan menjual sisik penyu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti

sebanyak 60 buah gelang dan 65 buah cincin dari sisik penyu.

Pelaku terancam pasal 40 ayat (2) Jopasal 21 ayat (2) huruf d UU RI nomor 05 tahun 1990 tentang

konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda

paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Padahal, pada akhir 2018 lalu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo telah melakukan sosialisasi, sekaligus

memborong sisik penyu milik pada pedagang di Pulau Derawan.

Agus Tantomo memborong sisik penyu agar para pedagang tidak dirugikan saat barang dari fauna

dilindungi itu disita oleh pemerintah.

Saat memborong sisik penyu untuk dimusnahkan, Agus Tantomo telah berpesan, agar pedagang tidak lagi

menjual sisik penyu. Jika masih tetap melakukannya, pemerintah terpaksa meminta aparat penegak

hukum agar bertindak tegas.

Agus khawatir, selain mengancam populasi penyu, jika dibiarkan akan merusak citra pariwisata. Pasalnya

salah satu alasan wisatawan berkunjung ke Berau, untuk melihat penyu.

"Ini (perdagangan sisik penyu) merupakan kampanye negatif terhadap pariwisata. Karena orang datang ke

Pulau Derawan untuk melihat penyu. Tapi Kalau penyu dieksploitasi terus-menerus, apalagi yang bisa

dilihat nanti?" ujarnya.

"Hari ini adalah batas toleransi yang bisa kami berikan, berikutnya, kalau kedapatan lagi maka dianggap

sebagai tindak pidana dan akan berhadapan dengan aparat kepolisian," kata Agus di bulan Desember 2018

lalu.

Dalam kesempatan itu, Agus Tantomo menawarkan solusi kepada produsen dan pedagang aksesori penyu sisik.

"Kalau ada produsennya, alat produksinya akan saya beli dan diganti dengan alat produksi untuk material

yang ramah lingkungan," tegasnya.

Agus Tantomo pun merogoh kocek lebih dalam dari saku pribadinya untuk mengganti aksesori penyu milik

pedagang yang sebelumnya mereka sembunyikan ketika razia berlangsung.

Agus Tantomo membeli seluruh aksesori ilegal itu untuk dimusnahkan bersamaan dengan sisik penyu

yang telah disita oleh PSDKP dan BPSPL.

Selanjutnya, pedagang dan produsen diminta membuat pernyataan, untuk tidak lagi menjual apapun yang

dilarang oleh pemerintah.

"Saya tidak ingin masyarakat saya dipenjara karena menjual sisik penyu. Tapi saya juga tidak ingin usaha

dagang mereka terganggu, karena itu Pemkab Berau juga sudah menganggarkan dana Rp 7,5 miliar untuk

membantu modal usaha, bagi warga yang tidak mampu," tandasnya. (*)

Kima, Sirip Hiu, Telur dan Sisik Penyu, Semua Biota Laut Dilindungi Bisa Ditemukan di Pasar Ini

Pernah diberitakan, di Pasar Sanggam Adji Dilayas terkadang dijual Kima, telur penyu, hingga sirip hiu,

meski sudah dilarang Pemerintah Kabupaten Berau.

Menanggapi temuan adanya pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas yang menjual ikan dan sirip hiu,

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengaku sudah mendapat laporan tersebut.

Bahkan pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap pedagang.

Namun hingga saat ini Dinas Perikanan belum menemukan pedagang yang difoto oleh salah seorang

pengunjung pasar, sedang menjual seekor Ikan Hiu.

Belakang diketahui, Ikan Hiu yang dijual tersebut berjenis black tip.

Hal ini diketahui setelah melihat ciri fisiknya, yakni memiliki tanda hitam di bagian sirip-siripnya.

Kepada Tribunkaltim.Co, Yunda Zuliarsih mengatakan, black tip bukan termasuk jenis Ikan Hiu yang

dilindungi oleh undang-undang maupun peraturan daerah (perda) tentang perlindungan Ikan Hiu, pari

manta dan terumbu karang.

Untuk memastikan jenis Ikan Hiu yang sempat dijual di pasar yang dikelola

oleh Pemerintah Kabupaten Berau itu, Dinas Perikanan bersama Satpol PP mendatangi lokasi.

“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP, dan sudah mendatangi lokasi (pasar), tapi sudah tidak ada lagi

pedagang yang menjual sirip hiu itu,” ungkapnya.

Yunda Zuliarsih menjelaskan, Ikan Hiu, pari manta, jenis ikan tertentu dan terumbu karang di Perairan

Berau dilindungi oleh Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan jenis ikan. (*)

Baca juga;

Wabup Berau: Jangankan Pedagang, Pengelola Pasar Saja Tidak Tahu Ada Larangan Ikan Hiu Dijual

Pasar Sanggam Adji Dilayas Sepi Pembeli, Pemkab Berau Bakal Tertibkan Pedagang Liar

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved