Wabup Berau: Jangankan Pedagang, Pengelola Pasar Saja Tidak Tahu Ada Larangan Ikan Hiu Dijual
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sempat mengelilingi lapak pasar basah yang dikhususkan untuk pedagang ikan dan daging ternak
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, Rabu (9/10/2019) melakukan
inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sanggam Adji Dilayas, untuk memastikan apakah masih ada pedagang
yang menjual ikan hiu di pasar induk yang dikelola oleh Pemkab Berau itu.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sempat mengelilingi lapak pasar basah yang dikhususkan untuk
pedagang ikan dan daging ternak itu. Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga mendatangi sejumlah pedagang dan sempat
berkomunikasi dengan mereka tentang temuan oknum pedagang yang menjual ikan hiu.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga smepat mendatangi kantor pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas, untuk
mengetahui alasan pengelola yang kecolongan dengan kejadian itu. Kepada Tribunkaltim.Co, Wakil Bupati
Berau Agus Tantomo mengatakan, sejak disahkan pada bulan Juli 2019 lalu, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019,
tentang perlindungan jenis ikan itu, belum pernah disosialisasikan.
“Jangankan pedagang, pengelola pasar saja tidak tahu kalau di Berau itu, semua jenis ikan hiu, semua jenis
ukuran dilarang untuk diperjual-belikan,” kata Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.
Selama ini Pemkab Berau mengetahui, jika ikan hiu yang menjadi daya tarik wisatawan ini,
kerap diekspolitasi oleh nelayan dan dijual ke luar daerah.
Bahkan ada yang dijual dalam keadaan hidup untuk dijadikan objek wisata di negara lain.