MALAM INI Live Streaming ILC tvOne Bahas Kasus First Travel, Ada Usul Sukmawati, APBD DKI atau Ahok

MALAM INI Live Streaming ILC tvOne kembali tayang. Kali ini, presenter Karni Ilyas mengusung tema First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung.

Editor: Syaiful Syafar
TWITTER @karniilyas
MALAM INI Live Streaming ILC tvOne Bahas Kasus First Travel, Ada Usul Sukmawati, APBD DKI atau Ahok 

MALAM INI Live Streaming ILC tvOne kembali tayang. Kali ini, presenter Karni Ilyas mengusung tema First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung. Namun ada usul agar tema diganti kontroversi Sukmawati Soekarnoputri, APBD DKI, atau tentang Ahok.

TRIBUNKALTIM.CO - Malam ini program Indonesia Lawyers Club atau ILC kembali tayang di tvOne dan bisa ditonton secara Live Streaming.

Presiden ILC tvOne Karni Ilyas mengumumkan tema yang dibahas malam ini, yaitu First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung.

Live Streaming ILC tvOne yang dipandu Karni Ilyas tayang mulai pukul 20.00 WIB.

Melalui akun Twitternya, Karni Ilyas mengunggah cuitan sebagai berikut:

Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. #ILCJemaahTertipuNegaraUntung 20:00 WIB

Namun, rupanya tema yang bakal dibahas di ILC malam ini kembali mendapat sorotan netizen.

Sebagian netizen menganggap tema tersebut kurang menarik. 

Menurut netizen kontroversi Sukmawati Soekarnoputri lebih layak diperbincangkan.

"Bu Sukmawati lebih layak diperbincangkan...hadirkan beliau di @ILCtv1 bersama MenAg dan Abu Janda..." tulis akun @Sugiart40921845.

Ada juga yang berpendapat lain.

"Kirain temanya "Ahok digadang-gadang,Ahok disuruh pulang" Terkait kontroversi rencana menduduki Ahok disalahsatu BUMN Penting ,Mendesak dan Menarik," sahut @didihusadi.

"Tak Menarik !!! bg Karni... @karniilyas Kenapa tak dilanjutkan mengenai RAPBD di DKI....mumpung belum tuntas ditambah lagi penggusuran Sekalian kuliti Parpol pendatang Baru yg sok suci @psi_id Kali ini ILC
@ILCtv1 Tak menarik...Malas," komentar @phil_coolin.

"Setuju dgn topik ini d angkat dlm diskursus nanti malam,saya sudah siap dgn kopi hitam dan singkong untuk camilan nanti,slalu nonton ILC sampai selesai." tulis @Kliwon00441084.

Untuk menonton Live Streaming ILC tvOne First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung, bisa diakses melalui link di bawah ini:

LINK 1

LINK 2

LINK 3

LINK 4

Uang Umrah Jemaah First Travel Disetor ke Negara

Kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jemaah umroh First Travel akan segera di lelang.

Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.

Sehingga ribuan jemaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.

Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.

"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.

Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.

"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.

Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?

Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi

"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.

Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.

Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved