Pilkada Kaltara
Maskot dan Jingle Pilkada Kaltara 2020 Tak Lama Lagi Mengorbit, Ini Tahapannya Sekarang
Lomba jingle dan sayembara maskot Pilkada Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang diadakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi ditutup, Selasa (19/11/2019.
Maskot dan jingle akan dipakai KPU untuk mensosialisasikan kepada publik tahapan Pilkada 2020.
Maskot dan jingle akan diperkenalkan KPU pada peluncuran tahapan Pilkada Kalimantan Utara 2020 dalam waktu dekat.
KPU mengangkat tiga tema besar dalam maskot dan jingle Pilkada Kalimantan Utara 2020 yakni 'Pemilih Berdaulat Negara Kuat', 'Sukseskan Pemilihan Serentak 2020', dan Jadilah Pemilih Cerdas'.
KPU Kaltara Siap Gelar Tahapan Pilkada, Berikut Ini Jadwal Jadwal Tahapan Pilkada 2020
Diberitakan sebelumnya,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.
• Honorarium Penyelenggara Adhoc Diusul Naik, Pemprov Kaltara Sebut Dana Hibah Bisa Di-addendum
• Tanda Tangani Naskah Perjanjian, Pempov Resmi Hibahkan Dana Pilkada Kaltara Sebesar Rp 103 Miliar
• Pastikan Pertambangan Dikelola Baik, Dinas ESDM Kaltara Gelar FGD Ini
• Kaltara Fokus Pencegahan Hindari Karhutla, Gubernur: Pencegahan Dilakukan Secara Sistematis
Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.
Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).
Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.
Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.
Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.
"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.