Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Muhammad Rahman. 

Untuk menjadi Panwascam pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Tahun 2020 mendatang.

"Nah, pendaftaran mulai dibuka, pada 27 Nov - 3 Des 2019, dengan melengkapi persyaratan

Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamaatan, sebagai berikut :

1. WNI

2. Berusia minimal 25 tahun

3. Berdomisili di Samarinda

4. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dengan sesama penyelenggara pemilu.

5. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Pendidikan Menengah Atas /sederajat.

7. Tidak sedang/tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.

8. Sehat jasmani, rohani.

9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas sederajat.

10. Tidak dalam ikatan perkawinan," ungkap Koordinator Sekretariat Bawaslu Samarinda Dhanny Rakhmadi, SH, Kamis (14/11/2019).

"Syarat Administrasi Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yaitu :

1. Foto Copy Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved