Driver Ojol Dilaporkan Pihak RSUP M Djamil Padang Karena Bawa Paksa Mayat Bayi Dari Kamar Jenazah

Puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019). Driver ojol membawa paksa bayi yang meninggal dunia itu dar

TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dirut RSUP M Djamil Padang, Dr Yusirwan Yusuf memberikan penjelasan kepada para awak media soal mayat bayi yang dibawa paksa driver ojol, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, PADANG – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019).

Driver ojol membawa paksa mayat bayi dari kamar jenasah rumah sakit setelah mendapat kabar yang beredar lewat media sosial bahwa keluarga tidak bisa membawa pulang jenazah bayi karena memiliki piutang kepada pihak rumah sakit.

Bayi ini dibawa pengemudi ojol yang berboncengan dengan rekannya, tanpa sepengetahuan orangtua bayi.

Saat itu orangtua bayi sedang mengurus segala administrasi rumah sakit.

Direktur RSUP M Djamil Padang, Dr Yusirwan Yusuf akan laporkan ke polisi para driver ojek online (ojol) yang membawa paksa mayat bayi.

Diketahui, pada Selasa (19/11/2019) siang, para driver ojol membawa paksa mayat bayi bernama Ramadhan Khalif Putra dari dalam kamar jenazah.

Dr Yusirwan Yusuf mengatakan, RSUP M Djamil merupakan objek vital negara.

“Kita akan laporkan ke polisi, ini adalah objek vital negara. Diterobos begitu saja," kata Dr Yusirwan Yusuf.

Ia mengatakan, bahwa sudah ada pengamanan internal, dan pihaknya akan mencari tahu siapa provokator serta siapa dalangnya.

"Sementara orangtua tidak tahu bahwa bayinya akan dikeluarkan. Ini sudah keterlaluan sekali, dan kita akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegas dia.

Dijelaskannya, negara ini punya aturan hukum, dan ia akan melaporkan secara tertulis bagaimana kronologi kejadiannya.

"Karena ini sudah masalah eksternal, dan ada kaitannya dengan massa. Kita akan bertemu dengan pihak keamanan, bagaimana kronologisnya dan menyampaikannya ke pihak berwenang," ujarnya.

Dia menyebut, saat kejadian, orangtua bayi masih di bangsal dalam pengurusan administrasi.

Perbuatan yang membawa paksa bayi tersebut, kata dia, adalah tindakan yang salah.

Langkah hukum yang akan ditempuh ini, kata dia, agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved