Jokowi Didukung Menkopolhukam Mahfud MD Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Langkah Agus Rahardjo Cs di MK

Jokowi didukung Menkopolhukam Mahfud MD tak terbitkan Perppu KPK, Saut Situmorang Cs ajukan Judicial Review UU KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Perppu KPK tak diterbitkan Presiden Jokowi, ini langkah Agus Rahardjo CS di Mahkamah Konstitusi 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membenarkan bahwa Pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Adapun gugatan yang dilayangkan atas nama Tim Advokasi UU KPK itu rencananya akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang ini pada pukul 14.00 WIB.

Jokowi Tunggu Mahkamah Konstitusi

Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK.

Sebelumnya, banyak pihak, termasuk ICW yang berharap Mahfud MD bakal bisa mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.

"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena bagi Presiden tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud MD mengatakan, bisa saja putusan Mahkamah Konstutusi nantinya sama dengan isi Perppu KPK, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.

Jika hal itu terjadi maka percuma jika Perppu KPK dikeluarkan.

"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan isi Perppu KPK kan enggak enak.

Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK, menunggu perkembangan, minimal proses di Mahkamah Konstitusi itu kayak apa," tutur Mahfud MD.

Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.

Bahkan, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan Perppu KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved