Kabar Buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Cak Imin Saksi Penerima Hadiah Proyek

Ada kabar buruk Ketum PKB Muhaimin Iskandar mangkir dari Panggilan KPK, Cak Imin saksi penerima hadiah proyek

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil KPK 

Menurut Yuyuk, hingga kini belum ada surat pembertahuan alasan mangkirnya Cak Imin.

Untuk diketahu, sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA).

"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan.

Dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Sekira 11 tersangka itu antara lain :

1. Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH)

2. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM)

3. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS),

4. Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta

5. Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

6. Serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved