Polisi Tak Bisa Narsis di Media Sosial dan Pamer Harta Kekayaan, Ini Sanksi Berat Kapolri Idham Aziz
Anggota polisi tak bisa narsis di media sosial dan pamer harta kekayaan, ini sanksi berat Kapolri Idham Aziz
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota polisi tak bisa narsis di media sosial dan pamer harta kekayaan, ini sanksi berat Kapolri Idham Aziz.
Kapolri baru Idham Aziz, pengganti Tito Karnavian sudah menyiapkan sederet sanksi bagi polisi hedonis, dan suka menampilkan barang mewah atau kekayaan di media sosial.
Larang polisi bergaya hidup mewah ini disertai sederet sanksi berat dari Kapolri Idham Aziz, hingga ancaman pencopotan dari jabatan.
Anggota polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.
Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
• Surya Tjandra, Wakil Menteri dari PSI akan Hapus IMB dan Amdal Demi Perintah Jokowi Soal Investasi
• Pilkada Solo, Partai Prabowo Subianto Satukan Ayah La Lembah Manah dan Anak Sukmawati, Cucu Soekarno
• Rizal Ramli Bandingkan Ahok Calon Bos BUMN dengan Arya Sinulingga, Sebut Politik Balas Budi Jokowi
"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya.
Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Irjen Pol Muhammad Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Hal itu terkait dengan surat Telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat hingga mencontoh.
Maka dari itu, konten yang memamerkan barang-barang mewah dinilai Polri akan menimbulkan kesan negatif.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan larangan menampilkan kemewahan di media sosial.
"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif.
Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.
Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
Surat Telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Anggota polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Penjelasan Propam
Diketahui, Idham Aziz diangkat sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang menjadi Mendagri di era Presiden Jokowi bersama Maruf Amin.
Di era Kapolri Idham Aziz, polisi tak bisa lagi mengenakan barang-barang bermerk atau barang mewah.
Dilansir dari Kompas.comm, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
Surat Telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis.
Karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Selain itu, polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
Terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (*)