Pilkada Kutim

Sebesar Inilah Persyaratan Minimal Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur

Sebesar Inilah persyaratan minimal Dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur. Siap siap Pilkada Kutim, Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Margaret Sarita
Gelaran Deklarasi damai dalam menyambut pesta demokrasi di Kutim. Sebesar Inilah persyaratan minimal Dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur. Siap siap Pilkada Kutim, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Sebesar Inilah persyaratan minimal Dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kutim Kalimantan Timur. Siap siap Pilkada Kutim, Kalimantan Timur.

Hajatan demokrasi Pilkada 2020 mendatang, tepatnya bulan September, Kabupaten Kutai Timur atau Kutim Provinsi Kalimantan Timur

Merupakan termasuk satu di antara sembilan kabupaten kota se Kalimantan Timur yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ).

Tahapan demi tahapan sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kutai Timur, dari sekarang.

Terutama gelaran sosialisasi untuk calon perseorangan.

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan untuk persiapan menyongsong pesta demokrasi di Kutai Timur, Kutim, pihaknya sudah melakukan beragam persiapan. 

Mulai dari sosialisasi tentang persyaratan dan ketentuan bakal calon, terutama dari jalur peseorangan hingga lomba maskot Pilkada.

Untuk jalur peseorangan sudah kita sosialisasikan, pada tokoh masyarakat, parpol dan elemen warga lainnya, minimal memiliki dukungan 22.733 warga Kutai Timur.

"Jumlah itu, merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kutai Timur yang mencapai 227.323 orang,” kata Ulfa, Rabu (20/11/2019).

Puluhan ribu dukungan itu, menurut Ulfa, harus tersebar di minimal 10 kecamatan dari 18 kecamatan se Kutim.

Dalam aturan tertulis lebih 50 persen sebaran wilayah.

Kutim punya 18 kecamatan,

Kalau 50 persen artinya sembilan kecamatan

Karena bahasanya lebih 50 persen.

"Sehingga ditetapkan 10 kecamatan,” ujarnya.

Dukungan untuk calon independen, harus sudah dalam satu paket bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diserahkan ke KPU Kutim mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Selanjutnya akan dilakukan penelitian pada jumlah dukungan dan penelitian administrasi,

Serta masih ada kesempatan perbaikan administrasi terlebih dulu sebelum penelitian faktual di lapangan.

Sedangkan untuk lomba maskot dan jingle Pilkada, sudah dilakukan dan sudah ada pemenangnya.

Namun, KPU Kutim belum mau merilisnya.

Karena akan diluncurkan jelang Pilkada nanti.

“Kita sengaja belum umumkan."

"Karena nanti akan ada momen peluncuran maskot dan jingle Pilkada." kata Ulfa.

"Pemenangnya sudah ada. Tapi nanti saja,” ujar Ulfa.

Tahapan Pemenuhan Syarat perseorangan

11 Desember -5 Maret 2020 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
11 Desember -14 Maret 2020 Penelitian jumlah dukungan dan sebaran
15 Maret – 28 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas
29 Maret – 11 April 2020 Analisa dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
12 April -13 April 2020 Penyampaian hasil penelitian administrasi
27 April – 29 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan ke KPU Kabupaten
27 April – 3 Mei 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran
11 Mei -17 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan cek data pendukung dalam DPT/DP4
4 Mei -10 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas
18 Mei -25 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan pada PPS
19 Mei -8 Juni 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan
9 Juni – 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan
12 Juni – 14 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten

Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020 Ini syarat dan honornya
Inilah lowongan kerja info loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda Kalimantan Timur tahun 2020 Ini syarat dan honornya (Kolase Tribunkaltim.co/HO Bawaslu Samarinda)

Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:

1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat

17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK

19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi

11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).

Sumber: KPU RI

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved