Ekonom Faisal Basri Ungkap Ahok BTP Bisa Dipecat Seperti eks Dirut BUMN Pertamina Era Rini Soemarno

Ekonom Faisal Basri ungkap Ahok BTP bisa dipecat seperti eks Dirut BUMN Pertamina era Rini Soemarno

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
ekonom Faisal Basri menilai Ahok BTP di BUMN Pertamina 

Namun Jokowi percaya kepada Dwi Soetjipto lalu memilihnya menjadi Kepala SKK Migas hingga sekarang.

Oleh sebab itu, Faisal Basri sekali lagi dia menyarankan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memberikan kewenangan serta jaminan kepada Ahok agar tidak terjadinya hambatan dalam mengubah perseroan yang akan diemban nantinya.

"Ya orang hebat bisa jadi tersandera kalau sistemnya sudah berat.

Jadi tidak bisa satu orang saja. Jadi harus tim," lanjutnya.

Selain itu, dari sederet perusahaan BUMN yang ada, Faisal Basri menyebut dua perseroan yang harus menjadi fokus, yaitu PT PLN (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero) Tbk.

Pasalnya, kedua perusahaan ini memberikan kontribusi tertinggi di Kementerian BUMN.

Apalagi, di mata publik, PLN dan Pertamina kerap menjadi ladang para mafia.

"Kalau itu dijaga tidak dirampok, sudah bagus banget karena itu dua perusahaan terbesar," ucapnya.

Dibela Fahri Hamzah

Mantan politikus PKS Fahri Hamzah membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal polemik rencana jadi bos perusahaan BUMN.

Dalam berbagai kesempatan baik di media sosial maupun saat wawancara dengan pers, Fahri Hamzah cenderung menilai Ahok punya hak untuk jadi bos perusahaan BUMN.

Fahri yang kini mendirikan partai bernama  Gelora itu mengatakan masyarakat keliru menganggap Ahok tidak memiliki hak lagi menjadi pejabat di Indonesia.

Untuk diketahui Ahok merupakan mantan narapidana kasus penodaan Agama. Ahok telah divonis bersalah dua tahun penjara dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.

"Kekeliruan orang yang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah tidak (hak) punya apa-apa di atas bumi republik ini. Itu enggak benar," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Fahri Ahok sudah menjalankan hukuman pidana atas kasus penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved