Rabu, 13 Mei 2026

Pemerintah Kabupaten Paser Proteksi Pegawai Tidak Tetap dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penghargaan diterima tak lain karena Pemkab Paser mengikut sertakan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

Tayang:
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI
Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Paser Proteksi Pegawai Tidak Tetap dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Paser terima piagam penghargaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Penghargaan diterima tak lain karena Pemkab Paser mengikut sertakan seluruh pegawai Non-ASN ( Aparatur Sipil Negara, red) atau Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di lingkungan pemerintah daerah, sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA

Pemuda Tendang Orangtua Hingga Tersungkur, 'Koe Mbiyen Wes Ngajar Aku, Padakne Aku Ora Kelingan'

Presiden Jokowi Ditegur Tokoh Dunia Berulangkali, Hati-hati Gunakan Batu Bara, Begini Jawabannya 

Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI

Nikita Mirzani Sebut Kosmetik Bermerkuri Dibantah Owner, Jessica Iskandar jadi Brand Ambassador Baru

Menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Pemkab Paser akan daftarkan lebih dari 4.800 PTT.

Kerjasama operasional dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kabupaten Paser dalam rangka tercapainya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh Indonesia,

acara diselenggarakan di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Kabupaten Paser, Arief Rahman menyatakan, penandatanganan MoU dimaksudkan untuk memproteksi PTT di lingkungan Pemkab Paser.

Melindungi pegawai pemerintahan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.

"Di MoU-kan sekitar 4.800 lebih PTT. Sesuai jumlah PTT kami. Merupakan langkah awal kita ditahun 2020. Premi untuk 1 orang PTT sekitar Rp9.000," jelas Arief.

Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).
Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved