Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya

Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Jino Prayudi Kartono
Sekda Kutai Kartanegara Sunggono 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya.

Sekitar 258 perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara, sekitar 151 perusahaan belum mendaftar diri sebagai wajib pajak.

Hal tersebut tentu berdampak kepada pemasukan kas pemerintah Kutai Kartanegara.

Dengan itu tentu ada upaya pemerintah Kukar untuk menindak para perusahaan yang belum mendaftar diri sebagai wajib pajak.

Baca juga: Polres Balikpapan Gencarkan Patroli, Kini Ketambahan Peralatan Ini, Mampu Masuk Gang Gelap Sempit

Baca juga: Euforia Asian School Football Championship Tim Korea Selatan Bikin Remaja Putri Histeris di Lapangan

Baca juga: Kesaksian Tetangga, Si Terduga Teroris di Samarinda Kadang Bakar Ikan, Orangnya Terbuka Suka Ngobrol

Baca juga: Gus Muwafiq Berjasa Atas Kaltim jadi Ibu Kota Negara Indonesia, Wawali Balikpapan Jelaskan Alasannya

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melalui sekretaris Daerah Sunggono mengatakan akan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.

Jika perusahaan tersebut tetap bandel maka akan ada sanksi lebih lanjut oleh pemerintah.

Sanksi yang diberikan bermacam-macam.

Mulai teguran hingga sanksi administratif akan diberikan oleh perusahaan yang tidak taat wajib pajak.

"Terkait perusahaan yang tidak taat membayar pajak. Jika tidak bisa dipatuhi karena ketidaksengajaan maka kita akan tindak," ucap Sunggono

Untuk dari itu ia mengajak semua perusahaan koperatif dengan pemerintah.

"Akan mengajak para perusahaan untuk bisa memahami agar bisa taat membayar pajak," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved