Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya
Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya.
Sekitar 258 perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara, sekitar 151 perusahaan belum mendaftar diri sebagai wajib pajak.
Hal tersebut tentu berdampak kepada pemasukan kas pemerintah Kutai Kartanegara.
Dengan itu tentu ada upaya pemerintah Kukar untuk menindak para perusahaan yang belum mendaftar diri sebagai wajib pajak.
Baca juga: Polres Balikpapan Gencarkan Patroli, Kini Ketambahan Peralatan Ini, Mampu Masuk Gang Gelap Sempit
Baca juga: Euforia Asian School Football Championship Tim Korea Selatan Bikin Remaja Putri Histeris di Lapangan
Baca juga: Kesaksian Tetangga, Si Terduga Teroris di Samarinda Kadang Bakar Ikan, Orangnya Terbuka Suka Ngobrol
Baca juga: Gus Muwafiq Berjasa Atas Kaltim jadi Ibu Kota Negara Indonesia, Wawali Balikpapan Jelaskan Alasannya
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melalui sekretaris Daerah Sunggono mengatakan akan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tersebut tetap bandel maka akan ada sanksi lebih lanjut oleh pemerintah.
Sanksi yang diberikan bermacam-macam.
Mulai teguran hingga sanksi administratif akan diberikan oleh perusahaan yang tidak taat wajib pajak.
"Terkait perusahaan yang tidak taat membayar pajak. Jika tidak bisa dipatuhi karena ketidaksengajaan maka kita akan tindak," ucap Sunggono
Untuk dari itu ia mengajak semua perusahaan koperatif dengan pemerintah.
"Akan mengajak para perusahaan untuk bisa memahami agar bisa taat membayar pajak," pungkasnya.