Beri Kebijakan Terima Berkas CPNS Kaltim 2019 Sampai 30 November, Ini Alasan BKD Kalimantan Timur

Beri Kebijakan Terima Berkas CPNS Kaltim 2019 Sampai 30 November, Ini Alasan BKD Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/ Purnomo Susanto
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Kustiningsih 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beri kebijakan terima berkas CPNS Kaltim 2019 sampai 30 November, ini alasan BKD Kalimantan Timur

Seharusnya, sesuai aturan berkas fisik pelamar Calon Pegawai Negri Sipil ( CPNS ) Pemprov Kaltim tahun 2019 sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, pada Kamis (28/11/2019), pukul 23.59 WITA.

Namun, BKD Kaltim memberikan kebijakan, phaknya masih menerima pengiriman berkas, sampai pada Sabtu (30/11/2019), pukul 23.59 WITA.

BACA JUGA

Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?

Cinta Tak Berbalas, Siswa SMA Ini Nekat Masuk ke Kamar Ibu Guru yang Bersuami, Akhirnya Tak Terduga

Malam Ini Semifinal Indonesia VS Malaysia di Stadion Batakan, Timnas Indonesia Diyakini Menang

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Kaltim, Kustiningsih mengungkapkan, kebijakan ini diambil karena melihat karakteristik Provinsi Kaltim.

Namun, ditegaskan olehnya, berkas pengiriman CPNS yang dimaksudkan adalah berkas yang dikirimkan oleh pendaftar sesuai waktu penutupan yang ditentukan.

“Tentunya, sesuai ketentuan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemnpanRB) pengiriman paling lambat itu, pada Kamis (28/11/2019).

Tapi kita ada kebijakan lain,” ujarnya saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Jumat (22/11/2018), pukul 14.30 WITA, di Kantor BKD Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda.

“Memang, kita membatasi pengiriman berkas sampai 28 November. Akan tetapi sesuai kebijakan kami, berkas masih kita terima dari Kantor Pos sampai 30 November, pukul 23.59 WITA.

Lewat dari waktu itu, kami sudah tidak menerima lagi. Begitupula, kalau kita temukan berkas pelamar yang baru dikirimkan lewat dari 28 November kami tidak akan menerimanya,” lanjut Kustiningsih.

Kustiningsih mengimbau, kepada seluruh pelamar agar mengecek kembali berkas-berkas yang akan dikirimkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved