Kabar Buruk, Jaringan Teroris Ini Persiapkan Polisi Wanita Jadi Bomber Bunuh Diri, Ini Langkah Polri

Ada kabar buruk, jaringan teroris ini persiapkan polisi wanita atau Polwan jadi bomber bunuh diri, ini langkah Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Polri berhentikan Polwan yang terpapar radikalisme dan berafiliasi dengan JAD 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk, jaringan teroris ini persiapkan polisi wanita atau Polwan jadi Bomber bunuh diri, ini langkah Polri.

Densus 88 belum lama ini menangkap polisi wanita atau Polwan yang teridentifikasi terpapar radikalisme jaringan teroris tertentu.

Bahkan, sang Polwan dipersiapkan menjadi algojo bom bunuh diri oleh jaringan teroris tersebut, dan beruntung Polri bertindak cepat.

Dilansir dari Tribunnews.com, baru-baru ini, polisi wanita atau Polwan dari Polda Maluku Utara, Bripda Nesti Ode Samili (NOS; 23 tahun) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

NOS terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah atau JAD.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Cara Media Asing AFP, Reuters Beritakan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Sindir Penistaan Agama

Nyaris Tak Ada yang Dukung Presiden Jokowi Tiga Periode, Ini Respon PSI dan PDIP dan Gerindra

Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?

Ini Akibat Fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Karena Tak Selesaikan Tugas Tepat Waktu

"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.

NOS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam salah satu butir pasal tersebut diatur PTDH dapat dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

NOS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu, NOS juga telah ditahan Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.

NOS yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara ditangkap petugas Densus 88 Antiteror Polri di Yogyakarta pada 26 September 2019.

 Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?

 Ini Akibat Fatal untuk Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta Karena Tak Selesaikan Tugas Tepat Waktu

Dia ditangkap karena diduga telah terpapar radikalisme dari jaringan pelaku terorisme.

Penangkapan itu adalah kedua kalinya dilakukan Densus 88 terhadap sang Polwan.

NOS pernah ditangkap Densus 88 di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 Mei 2019, karena dugaan kasus yang sama. Saat itu, dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

Dari pemeriksaan terhadap NOS, termasuk dari media sosial, diketahui ia aktif terafiliasi dengan kelompok JAD.

Selain itu, dari penyidikan Densus 88, diduga terlibat dengan jaringan kelompok JAD Bekasi pimpinan Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghurobah.

NOS juga dipastikan telah tersambung dengan jaringan JAD yang dituding merupakan dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia, salah satunya aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018.

Abu Zee telah ditangkap Densus 88 di Tambun Selatan, Bekasi pada 23 September 2019.

Jaringan JAD dituding menjadi dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia. Salah satu aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018 lalu.

Densus 88 Polri juga terus mendalami pernah atau tidaknya NOS membocorkan informasi dari kepolisian ke jaringan teroris tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NOS diduga terpengaruh cukup dalam terkait kelompok ini.

Awalnya, NOS mempelajari radikalisme secara otodidak melalui media sosia. Hal tersebut terlihat dari akun media sosialnya.

Sah, Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kewenangan yang Dimiliki eks Veronica Tan

Ini Cara PKS Pilih Pengganti Sandiaga Uno Wagub DKI Jakarta yang Disodorkan Partai Prabowo Subianto

Anggota Tito Karnavian Tolak Bantu APBD DKI Jakarta, Anies Baswedan dan William Aditya Cs Tak Gajian

Disebutkan, NOS terpengaruh kuat dengan kelompok JAD yang dituding menjadi dalang beberapa aksi terorisme di Indonesia.

Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin' atau alias eksekutor bom bunuh diri (suicide bomber).

Tidak hanya Bripda NOS yang terpapar radikalisme

Densus 88 juga tengah memburu seorang anggota Polres Tanggamus, Lampung, Brigadir WK, karena diduga terpapar paham radikalisme.

Bahkan, Bripda WK telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.

Keseharian Brigadir WK bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Pekon Unggak dan Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Klumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan selain diduga terpapar paham radikalisme, Brigadir WK juga terlibat dugaan penggelapan mobil sebanyak 30 unit.

Brigadir WK juga diduga masih membawa senjata api milik Polri. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved