Mediasi Lahan di Kukar Belum Sepakat , Pihak Kesultanan Hadir Imbau Semua Warga
Rapat yang digagas Kepolisian Sektor Loa Kulu, Kabupaten Kukar, dilaksanakan Hotel Fatma, Tenggarong.
TRIBUNKALTIM.CO - Rapat mediasi terkait lahan warga di Desa Lung Anai dan Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI) belum menemui kesepakatan.
Rapat yang digagas Kepolisian Sektor Loa Kulu, Kabupaten Kukar, dilaksanakan Hotel Fatma, Tenggarong.
Yahya Ola, Legal PT. MHU mengatakan, bahwa hasil rapat mediasi, Sabtu (24/11/2019), warga Desa Lung Anai akan lakukan koordinasi lanjutan. Sikap keputusan warga, akan disampaikan ke Polsek Loa Kulu.
• Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU
• Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar
• PT KPB Beri Alasan Tidak Hadir ke DPRD Kaltim Bertemu dengan PT MHU
"Ya, nanti mereka akan sampaikan ke Polsek Loa Kulu. Kami membuka ruang mediasi untuk warga. Harapannya semua pihak tahu akar masalah," kata Yahya, Sabtu (24/11/2019) via ponsel.
Persoalan lahan ini bermula usai adanya klaim dari pihak warga dari Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, yang menyatakan miliki kepemilikan lahan di atas IPPKH PT.MHU.
Kepala Desa Lung Anai, Lukas Nay dalam kesempatan diforum menyampaikan pendapatnya dalam forum rapat mediasi.
Ia menyampaikan, bahwa ia dan warganya telah lama bermukim dan juga bercocok tanam di lahan IPPKH PT.MHU tersebut.
"Kami sudah sejak nenek moyang dan kemudian ke anak cucu telah bercocok tanam di lokasi lahan itu. Kami minta perhatian yang layak pak. Kami akan mempertahankan hak kami," ucap Lukas Nay, Kepala Desa Lung Anai.
Perwakilan Dinas Kehutanan Fadliansyah menjelaskan, dalam rapat itu PT. MHU telah dapatkan IPPKH dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai regulasi adalah sah untuk lakukan kegiatan di atas lahan tersebut. "IPPKH itu sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan di tahun 2009 dan tahun 2017," ucap Fadliasyah.
Terkait klaim warga, yang menyatakan miliki lahan pun diakomodir, tetapi dengan menunjukkan bukti jelas akan kepemilikan lahan.
Namun, didalam forum rapat mediasi belum ada bukti kepemilikan lahan yang diserahkan oleh warga. Untuk itu perlu ada kesepakatan dalam penyelesaian i i. Warga ditawarkan pemberian tali asih.
Untuk diketahui, PT. MHU adalah pemilik legalitas atas lahan di area desa Lung Anai itu.
Dibuktikan dengan adanya IPPKH yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
• Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU
• Menambang Ilegal di Lahan Milik PT MHU, Polsek Loa Janan Amankan Excavator dan 4 Mobil Tangki Solar
• PT KPB Beri Alasan Tidak Hadir ke DPRD Kaltim Bertemu dengan PT MHU
Dalam rapat mediasi, seluruh pihak hadir yakni Kepala Desa Lung Anai, Camat Loa Kulu, Kapolsek Loa Kulu, pihak perusahaan yakni PT. MHU, PT MKI hingga perwakilan dari Dinas Kehutanan Kaltim.
Tak hanya dari instansi terkait, perwakilan, bahkan dari Kesultanan Kutai juga ikut hadir dalam mediasi lahan itu.