Kesbangpol Pantau Keberadaan Orang Asing di Kaltara, Ini Tujuannya
Kesbangpol Pantau Keberadaan Orang Asing di Kaltara, Ini Tujuannya. Sampai November sudah 500 lebih orang asing masuk Kaltara
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Kesbangpol pantau keberadaan orang asing di Kaltara, ini tujuannya
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemantauan orang asing di Kalimantan Utara.
Badan Kesbangpol mencatat, lebih 500 orang asing tersebar di Kalimantan Utara.
Sebagai provinsi perbatasan, pemantauan orang asing menjadi perlu dilaksanakan dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, serta persatuan kesatuan.
"Kita juga mewaspadai segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing maupun organisasi masyarakat orang asing di Indonesia khususnya di wilayah kita, Kalimantan Utara," ujar Basiran dalam keterangannya, Ahad (24/12019).
Baca Juga• Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda
Baca Juga• Prediksi dan Susunan Pemain Persib vs Barito Putera, Maung Bandung Tanpa Bomber Utama
Baca Juga• Penunjukan Ahok Jadi Komisaris Utama Upaya Jokowi Perangi Mafia Gas yang Lama Bercokol di Pertamina
Baca Juga• Heboh Nikita Mirzani Cium Jorge Lorenzo, Kini Eks Pembalap Honda Unggah Foto di Bali, Ada Nyai ?
Sekitar 500 lebih orang asing terdata dari Januari sampai November ini. Sebanyak 254 orang merupakan tenaga kerja asing (TKA).
Kemudian 295 orang asing tercatat memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan 9 orang menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selama Januari-November 2019, tercatat 187 orang asing keluar masuk Kalimantan Utara.
Pengawasan dan pemantauan orang asing kata Basiran sudah menjadi tanggungjawab pemerintah dan memiliki dasar hukum yang kuat baik secara aturan di pusat maupun di daerah.
Pemantauan orang asing meliputi diplomat/tamu VIP; tenaga ahli/pakar/akademisi/konsulat; wartawan dan shooting film;
peneliti; artis/olahragawan/pemandu karaoke; rohaniawan; pelajar/mahasiswa; imigran gelap/pengungsi; dan organisasi masyarakat.
"Kebetulan di Kalimantan Utara yang terbanyak adalah rohaniawan asing. Per 3 bulan sekali melakukan siar agama. Pemantauannya kita berkoordinasi dengan Kemenag," ujarnya.
Pemantauan orang asing dilakukan melalui verifikasi dokumen administratif dan lapangan.
Selain meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen, petugas pemantau juga mengumpulkan data, bahan, dan informasi kemudian mengklarifikasi dan melakukan analisa.
"Jadi tindakan lapangan itu kita mendatangi kantor, perusahaan-perusahaan yang menjadi tujuannya. Bagaimana keberadaannya dan apa aktivitasnya kita catat semua," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pilot-asing-maskapai-susi-air-di-bandara-tanjung-harapan-tanjung-selor-beberapa-waktu-lalu.jpg)