Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Penetapan Ranperda Soal AIDS Sampai Usaha Apotik Farmasi
Gelar Rapat Paripurna DPRD Samarinda Kalimantan Timur, Penetapan Ranperda Soal AIDS sampai usaha apotik farmasi.
DPRD Kota Balikpapan saat ini sedang merencanakan usulan Raperda inisiatif mengenai kewajiban tempat parkir atau garasi bagi masyarakat yang memiliki mobil atau kendaraan roda empat.
Dalam postingannya Syukri Wahid yang merupakan Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah ( Baperda ) DPRD Balikpapan menuliskan:
BACA JUGA
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas
Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024
Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek
Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas
"Miliki garasi sebelum Anda beli mobil. Bagi Anda warga Balikpapan yang akan beli mobil,
syarat untuk memiliki kendaraan adalah dengan memilki atau menguasai garasi parkir yang akan dibuktikan oleh surat dari kelurahan," demikian postingan Syukri Wahid di akun Instagramnya.
Alhasil postingan anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan itu pun ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co, Syukri Wahid menjelaskan terkait dengan usulan Raperda tersebut sebetulnya masih terdapat beberapa hal belum mencapai kesepakatan.
"Yang 5 tahun kemudian habis masa STNK nya ini yang kami sedang perbincangkan.
Apakah setiap 5 tahunan, mereka yang membeli mobil di bawah tahun 2020, pada saat proses perpanjangan STNK juga mengajukan surat lampiran.
Ini yang masih belum kami sepakati," jelas Syukri Wahid, Senin (11/11/19).

Mengenai usulan peraturan garasi, Syukri menambahkan terkait dengan sanksi terdapat dua tindakan yang akan dilakukan, mulai dari teguran hingga denda dan penjara.