Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Ade: Status Tersangka Tunggu Hasil Pemeriksaan

Polda Kaltim Periksa Saksi Dugaan Korupsi RPU, Kabid Humas: Status Tersangka Tungga Hasil Pemeriksaan

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
ILUSTRASI - Suasana usai siang lanjutan kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (22/11/2018). 

Kesaksiannya dinanti untuk mengungkap misteri yang tersisa di kasus Korupsi yang merugikan negara Rp11,2 miliar.

Kasus ini menyeret pejabat tinggi dan aparatur sipil negara di Kota Balikpapan. 7 orang telah divonis 2,5 sampai 7 tahun kurungan.

Tiba di Kejati Kaltim sekitar pukul 11.00 Wita, Rosdiana yang mengenakan jilbab dan penutup hidung dengan pengawalan petugas langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Tipikor Kejati Kaltim.

Pemeriksaan sempat tertunda karena pengacara tersangka belum datang.

Sekira pukul 14.00 Wita, setelah seorang penasehat hukumnya tiba, pemeriksaan berkas dilanjutkan hingga pukul 15.00 Wita.

Berkasnya pun dinyatakan lengkap. Petugas pun langsung membawa perempuan paruh baya yang sempat jadi buronan ini ke Rutan Sempaja, Samarinda menunggu persidangan.

Penyidik mengenakan pasal berlapis pada Rosdiana, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Topikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan. Sudah ditunjuk penuntut umum. Dalam waktu secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk dapatkan kepastian hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Abdul Faried, Kamis (8/8/2019) sore.

Keterangan singkat Faried, dari pemeriksaan penyidik diketahui bagaimana peran dan modus Rosdiana dalam perkara ini.

"Modus menggunakan alas hak tanah (palsu -red) RPU di km 13. Tanah tersebut dijual, uangnya Rp10,3 miliar ditransfer ke buku dan uang itu ditarik yang bersangkutan dan dibagikan," kata Faried.

Meski demikian, Faried enggan merinci detail kepada siapa-siapa saja uang itu dibagikan dan yang menikmati.

Ia meminta publik bersabar, dan membiarkan Rosdiana membeberkan fakta itu di persidangan.

"Tentunya orang yang menikmati, kita lihat kapasitasnya. Kalau memenuhi syarat. Ada indikasi pidana tidak mungkin kita diamkan. Kita tunggu perkembangannya," ujarnya seraya mengatakan kejaksaan sudah siapkan lebih dari dua penuntut umum di persidangan kelak.

Peran Rosdiana dalam perkara ini tak main-main.

Ia diduga terlibat menjadi perantara jual beli lahan RPU Balikpapan yang melibatkan pemilik tanah, anggota dewan, serta pejabat di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPKP) Balikpapan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved