Ada Tito Karnavian, 3 Jenderal Ini Bisa Saingan Prabowo di Pilpres 2024, Ahok Bisa Jadi Kuda Hitam
Meski Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 masih jauh, sejumlah nama kandidat yang layak bertarung sudah mulai bermunculan.
Kemudian ia diangkat sebagai Kepala BNPT pada 16 Maret 2016 menggantikan Komjen Pol Saud Usman Nasution.
Tito resmi menjabat Kapolri setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (13/7/2016) di Istana Negara.
Pangkat Tito langsung dinaikkan satu tingkat menjadi jenderal polisi.
4. Gatot Nurmantyo Jenderal TNI (Purn)

Gatot Nurmantyo dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Nama Gatot diusulkan Jokowi ke DPR pada 9 Juni 2015.
Setelah lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Gatot dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015.
Pria kelahiran Tegal 13 Maret 1960 ini pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Ia juga pernah menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya periode 2010-2011.
Setelah itu Gatot menjadi Komandan Kodiklat TNI AD dan Pangkostrad pada 2013-2014.
Ia tercatat menjadi prajurit TNI selama 36 tahun sejak 1982.
Gatot resmi pensiun pada 31 Maret 2018.
Sebelum pensiun, posisinya digantikan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Setelah tak lagi menjadi perwira TNI aktif, nama Gatot santer disebut dalam berbagai lembaga survei calon presiden atau wakil presiden.
Hasil survei nasional Poltracking Indonesia sempat menyebut Gatot dinilai oleh publik sebagai figur yang paling tepat mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Selain itu, nama Gatot Nurmantyo juga masuk daftar cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Akan tetapi, saati itu Gatot secara tak langsung menyiratkan dirinya akan berkiprah di dunia politik.
Pada masa kampanye Pilpres 2019, Gatot pernah hadir dalam acara pidato kebangsaan Prabowo di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).
Ia diberikan kesempatan berbicara seusai Prabowo menyampaikan pidato kebangsaannya.
Gatot pun mengungkapkan alasan kenapa dirinya hadir dalam acara tersebut.
Ia mengatakan, melalui telepon Prabowo meminta dirinya hadir untuk berbicara mengenai beberapa permasalahan terkait kemiliteran. Baca juga: Terkait Pilpres, Gatot Nurmantyo Pastikan dalam Posisi Netral
5. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.
Pada 2005, ia maju dalam Pilkada Kabupaten Belitung dan berhasil meraih suara 37,19 persen.
Pada 22 Desember 2006, Ahok menyerahkan jabatan bupati ke wakilnya.
Sebab, saat itu ia memutuskan maju dalam Pilgub Bangka Belitung 2007.
Namun, ia gagal terpilih. Ahok sempat menjadi anggota DPR pada 2009. Ia mencalonkan diri dari Partai Golkar.
Namun, Partai Golkar bukan merupakan partai politik pertamanya.
Ahok pernah menjadi kader Perhimpunan Indonesia Baru.
Pada 2012, Ahok memutuskan keluar dari Partai Golkar dan masuk ke Partai Gerindra.
Ia menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo.
Selang dua tahun kemudian, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.
Setelah itu, Ahok memutuskan maju di Pilgub DKI 2017.
Ia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Namun Ahok-Djarot kalah di putaran kedua pemungutan suara dari lawannya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pada saat yang sama, Ahok tersandung kasus penistaan agama.
Ia ditetapkan tersangka pada 16 November 2016. Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Setelah bebas, Ahok diharapkan pendukungnya kembali berkiprah di perpolitikan nasional.
Meski disebut sebagai "kuda hitam" namun status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama menjadi hambatan jika dicalonkan atau mencalonkan pada Pilpres 2014.
Ahok didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sementara itu, Pasal 169 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dengan demikian, Ahok dinilai sulit memenuhi syarat jika akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
• Kabar Buruk Gegara Hal Ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Gerindra dan PKS
• Anak Buah Gubernur Anies Baswedan Ini Tunggu Kabar Gerindra Gantikan Sandiaga Uno di DKI Jakarta
• Disebut Bersaing dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Terpilih Aklamasi Pimpin Kagama UGM
• M Qadary di ILC: Wajar Anies Kerap Dituduh, William Dipuji, Sebut PSI Bisa Dikira Sudah Punya Capres
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

(*)