Kamis, 16 April 2026

Ini Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus, hingga Bos BUMN Siapa Tertinggi, Kalau Komut Pertamina?

Ini Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus, hingga Bos BUMN Siapa Tertinggi, Kalau Komut Pertamina ?

Editor: Amalia Husnul A
canva/tribunkaltim.co
Ilustrasi gaji Menteri, Staf Khusus hingga Bos BUMN, siapa paling tinggi ? 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini Perbandingan Gaji Menteri, staf khusus, hingga Bos BUMN Siapa Tertinggi, Kalau Komut Pertamina

Pengangkatan Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) sebagai Komut Pertamina dan staf khusus Milenial juga diiringi dengan pembahasan soal besaran gaji yang dinilai fantastis, sebenarnya berapa gaji masing-masing ?

Ini perbandingan gaji menteri, staf khusus hingga bos BUMN, siapakah tertiinggi bagaimana dengan jabatan Komisaris Utama ( Komut ) Pertamina yang dipegang Ahok ?

Prediksi Anak Buah Prabowo Tahun Depan Ada Reshuffle, Ahok Jadi Menteri Jokowi, Komut Pertamina ?

SAH Ahok Terima SK Komut Pertamina, Ditanya Soal Penolakan, BTP Jawab Saya Lulusan S3 Mako Brimob

Ahok Ditetapkan Jadi Komut Pertamina Hari Ini di RUPLSB, Ini Tugasnya termasuk Berantas Mafia Migas

Beberapa hari terakhir muncul beberapa isu penting tentang pemilihan figur pembantu presiden hingga ramai soal gaji para petinggi di sejumlah kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).

Adapun para pembantu presiden tersebut antara lain menteri-menteri, hingga kemunculan para staf khusus dari kalangan milenial yang digaji cukup besar.

Ada juga keramaian yang menyebutkan gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.

Gaji Menteri

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Menteri Jokowi 999898
Menteri Jokowi 999898 (Kompas.com/Wahyu Putro A)

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Riwayat Hidup Ciputra, Umur 12 Tahun harus Berkebun, Lulusan ITB hingga Masuk Deretan Orang Terkaya

Gaji staf khusus Presiden

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved