Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur

Pihak Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Farid. Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur 

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan, proses penyidikan diharapkan bisa dilakukan cepat karena dukungan tambahan petugas.

 "Penanganan kasus ini diharapkan bisa lebih cepat karena dukungan petugas Kejati," ungkapnya. 

Yudo mengatakan proses penyidikan bakal dilakukan secara objektif. Penetapan tersangka bakal dilakukan jika memenuhi dua alat bukti sah. "Tidak ada asumsi, pihak penyidik bakal objektif," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejati Kaltim menggelar ekspos perkara korupsi Perusda AUJ, Selasa (26/11/2019) kemarin. Ekspos perkara dipimpin Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Bambang Marwoto dan Tim Pidana Khusus Kejati Kaltim dan Kejari Bontang.

Tersangka Dandi Tidak Sendirian

Penasehat Hukum Kejati Kaltim Josef Sabon menyatakan, kliennya Dandi Prio Anggono tidak sendirian dalam mengelola dana Perusda. Pasalnya, ada beberapa anak perusahaan Perusda Aneka Usaha Jasa. 

"Waktu saya dampingi klien (tersangka Dandi), saya tanya penyidik, bahwa perkara ini tidak sendiri. Ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa nanti (pemkot dan DPRD)," ungkap Josef Sabon, kepada Tribun, Rabu (27/11/2019) malam.

Perkara ini, lanjut dia, terkait pengelolaan dana yang digelontorkan dari Pemkot Bontang. "Jadi ada aliran dana untuk anak perusahaan seperti Perusda Bontang Transport dan lainnya. Mungkin kalau nanti ada pemeriksaan di Kejati bisa pihak lain dimintai keterangan juga," ujarnya.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja 30, mendukung penanganan perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa (Perusda AUJ) ditangani Kejati Kaltim. Pokja meminta Kejati Kaltim juga mengusut proyek Kapal RoRo yang diduga merugikan dana APBD selama puluhan tahun. 

"Bagus kalau Kejati Kaltim yang ambil alih perkara dugaan korupsi di Bontang. Supaya objektif dan mudah mengontrolnya," kata Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, kepada Tribun, Rabu (27/11/2019).

Menurut dia, terungkapnya dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusda Bontang, tidak mesti terkonsentrasi di induk Perusda AUJ saja. Melainkan di beberapa anak perusda. 

Buyung mengungkapkan, berdasakan data yang dihimpun, berdasarkan Surat Tugas Walikota Bontang Nomor: 700/ 115/ INSPEKTORAT.01  tanggal 09 Mei 2016 untuk melaksanakan pemeriksaan Tujuan Tertentu Pada Perusda AUJ Kota Bontang, maka Tim Inspektorat Kota Bontang telah melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada Perusda AUJ Kota Bontang  yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan 6 Juni 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan pada Perusda AUJ dan anak-anak perusahaannya diketahui bahwa Perusda AUJ mempertanggungjawabkan pengeluaran untuk beban operasional kantor Perusda AUJ sebesar Rp.2.417.215.846,00.

Dari nilai tersebut diketahui sejumlah Rp.685.599.109,00 tidak dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp.142.479.252,00 belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Sementara PT Bontang Transport berdasarkan data audit inspektorat terdapat selisih perhitungan kas dengan kas sebenarnya (kas kecil dan saldo bank) sebesar Rp.82.906.003,47. 

"Itu baru hal-hal yang terkecil saja. Kalau informasi ini bisa dijadikan petunjuk, bisa diungkap dan didalami hingga ke muara persoalan proyek kapal Ro Ro," tambahnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved