Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur
Pihak Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini Kejati Kaltim Tangani Perusda AUJ, Usut Tuntas Semua Perusda di Bontang Kalimantan Timur
Setelah menggelar ekspos perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa ( Perusda AUJ ) milik Pemkot Bontang Kalimantan Timur, bakal ditangani Kejati Kaltim.
Keputusan ini untuk menjamin penanganan perkara tuntas kasus Perusda di Bontang Kalimantan Timur, tanpa ada kepentingan dengan tahapan Pilkada di Bontang, Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co di Samarinda, kantor Kejati Kaltim.
• Kejati Kaltim Prioritas Kasus Korupsi Tambang Ilegal Narkotika, Indeks Persepsi Korupsi Masih Rendah
• Mantan Direktur Perusda AUJ Kenakan Rompi Oranye Menuju Kejati Kaltim, Jumpa Pers Siang Ini
• Korupsi RPU, Ditkrimsus Polda Kaltim: Lidik Terus Berlanjut, MAKI Sebut Kejati Kaltim Terima SPDP
• FAM Datangi Kejati Kaltim, Pertanyakan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Juwata Tarakan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Muhammad Farid mengungkapkan beberapa alasan, perkara dugaan korupsi Perusda AUJ diambil alih ke Kejati Kaltim.
Kebijakan hasil ekspose menyimpulkan, bahwa penanganan perkara selanjutnya akan dikendalikan Pidsus Kejati Kaltim.
Ini untuk menjamin keamanan dan netralitas penanganan perkara itu.
"Mengingat di Kota Bontang tahun 2020 sudah memasuki tahapan Pilkada," jelas Farid, kepada Tribun Kaltim, Rabu (27/11/2019), di ruang kerjanya Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda.
Farid menambahkan, dengan diambil alihnya penanganan perkara Perusda AUJ ke Kejati Kaltim, akan membuat lebih cepat penyelesaian perkara. "Dan tidak ada hal hal lain yang akan mengganggu kelancaran penyidikan," ujarnya.
Untuj mempercepat penanganan perkara, lanjut dia, tim Kejati Kaltim akan membentuk tim penyidik gabungan. Tim penyidik gabungan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Anggota penyidiknya ditentukan secara khusus, namun masih tetap sebagian melibatkan tenaga penyidik dari Pidsus Kejari Bontang. Tetapi kendali sepenuhnya oleh pihak Kejati Kaltim," tegas Farid.
Meski penanganan perkara diambil alih pihak Kejati Kaltim, Farid meminta kepada masyarakat untuk tetap memonitor proses yang sudah tahap penyidikan yang akan diusut tuntas dana penyertaan modal di seluruh Perusda di Bontang.
"Kejati Kaltim dan tim Penyidik Kejari Bontang menjunjung tinggi netralitas, transparansi serta sesuai standar operasional prosedur yang ada. Silahkan masyarakat untuk memantau perkembangan kasus itu," saran Farid.
Sementara Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan menjelaskan, alasan pelimpahan pekara ini untuk menjaga kondusifitas daerah jelang Pilkada Bontang tahun 2020 nanti.
"Untuk menjamin keamanan dan netralitas penanganan perkara mengingat di Kota Bontang tahun 2020 sudah memasuki tahapan Pilkada," ujar Kajari Agus.
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan, proses penyidikan diharapkan bisa dilakukan cepat karena dukungan tambahan petugas.
"Penanganan kasus ini diharapkan bisa lebih cepat karena dukungan petugas Kejati," ungkapnya.
Yudo mengatakan proses penyidikan bakal dilakukan secara objektif. Penetapan tersangka bakal dilakukan jika memenuhi dua alat bukti sah. "Tidak ada asumsi, pihak penyidik bakal objektif," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejati Kaltim menggelar ekspos perkara korupsi Perusda AUJ, Selasa (26/11/2019) kemarin. Ekspos perkara dipimpin Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Bambang Marwoto dan Tim Pidana Khusus Kejati Kaltim dan Kejari Bontang.
Tersangka Dandi Tidak Sendirian
Penasehat Hukum Kejati Kaltim Josef Sabon menyatakan, kliennya Dandi Prio Anggono tidak sendirian dalam mengelola dana Perusda. Pasalnya, ada beberapa anak perusahaan Perusda Aneka Usaha Jasa.
"Waktu saya dampingi klien (tersangka Dandi), saya tanya penyidik, bahwa perkara ini tidak sendiri. Ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa nanti (pemkot dan DPRD)," ungkap Josef Sabon, kepada Tribun, Rabu (27/11/2019) malam.
Perkara ini, lanjut dia, terkait pengelolaan dana yang digelontorkan dari Pemkot Bontang. "Jadi ada aliran dana untuk anak perusahaan seperti Perusda Bontang Transport dan lainnya. Mungkin kalau nanti ada pemeriksaan di Kejati bisa pihak lain dimintai keterangan juga," ujarnya.
Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja 30, mendukung penanganan perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa (Perusda AUJ) ditangani Kejati Kaltim. Pokja meminta Kejati Kaltim juga mengusut proyek Kapal RoRo yang diduga merugikan dana APBD selama puluhan tahun.
"Bagus kalau Kejati Kaltim yang ambil alih perkara dugaan korupsi di Bontang. Supaya objektif dan mudah mengontrolnya," kata Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, kepada Tribun, Rabu (27/11/2019).
Menurut dia, terungkapnya dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusda Bontang, tidak mesti terkonsentrasi di induk Perusda AUJ saja. Melainkan di beberapa anak perusda.
Buyung mengungkapkan, berdasakan data yang dihimpun, berdasarkan Surat Tugas Walikota Bontang Nomor: 700/ 115/ INSPEKTORAT.01 tanggal 09 Mei 2016 untuk melaksanakan pemeriksaan Tujuan Tertentu Pada Perusda AUJ Kota Bontang, maka Tim Inspektorat Kota Bontang telah melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada Perusda AUJ Kota Bontang yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan 6 Juni 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan pada Perusda AUJ dan anak-anak perusahaannya diketahui bahwa Perusda AUJ mempertanggungjawabkan pengeluaran untuk beban operasional kantor Perusda AUJ sebesar Rp.2.417.215.846,00.
Dari nilai tersebut diketahui sejumlah Rp.685.599.109,00 tidak dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp.142.479.252,00 belum didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sementara PT Bontang Transport berdasarkan data audit inspektorat terdapat selisih perhitungan kas dengan kas sebenarnya (kas kecil dan saldo bank) sebesar Rp.82.906.003,47.
"Itu baru hal-hal yang terkecil saja. Kalau informasi ini bisa dijadikan petunjuk, bisa diungkap dan didalami hingga ke muara persoalan proyek kapal Ro Ro," tambahnya.
(Tribunkaltim.co)