Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly minta kepala daerah taat prosedur
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly meminta kepala daerah, stakeholder dan investor dapat mentaati aturan prosedur pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini diungkapkan melihat dan berkaca pada pengalaman yang ada.
Yasonna menceritakan bahwa pemerintah Indonesia pernah digugat dalam kasus outsource dengan ganti rugi pembayaran sebesar Rp 17 triliun.
Ia menjelaskan saat itu, pemerintah pernah hampir saja kalah jika tidak kuat dalam bersinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak lawyer.
Baca Juga• Serunya Maria Ozawa Dukung Timnas Indonesia, Prediksi Skor Miyabi Tepat Hancurkan Thailand
Baca Juga• Bongkar Identitas Orangtua Agnez Mo, Nikita Mirzani Ungkap Pelantun Nanana Punya Keturunan Jawa
Baca Juga• Agnez Mo Unggah Potongan Hasil Wawancara dengan Presenter Kevin Kenny, Ini Isinya
Baca Juga• Ahok Diminta Mundur dan Jalani Proses Hukum di KPK, Arya Sinulingga Bantah Diistimewakan
Namun untungnya, pemerintah berhasil memenangkan gugatan tersebut, bahkan digadang akan mendapat 9,5 juta US dollar,
sebagai ganti yang harus dibayarkan penggugat kepada pemerintah Indonesia.
"Kita sedang berusaha melalui lawyer kita untuk menagih itu nanti. Dan tentu Kementrian Keuangan juga akan kita minta untuk membantu," ujar Yasonna, Rabu (27/11/19).
Sementara itu Yasonna menilai, Kalimantan merupakan salah satu daerah terbesar penghasil tambang di Indonesia.
Sebab itu, ia mengingatkan pemerintah daerah, investor, dan pelaku usaha untuk dapat menaati ketentuan peraturan prosedur dokumen yang ada agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
"Harus benar-benar berdasarkan aturan yang ada. Jangan tumpang tindih, jangan karena sesuatu hal itu kemudian tidak check-in di lapangan, tidak koordinat, tidak asal terbitkan surat IUP, dan sebagainya," tambah Yasonna.
Jika terjadi ketidakpahaman, Yasonna berencana akan menempatkan orang-orang dari pemerintah pusat dengan memanggil tim dari Jakarta, untuk melihat dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, disaat yang sama memang harus ada deregulasi agar aturan yang ada tidak bisa dilanggar begitu saja oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, saat ditanya mengenai jumlah kasus yang berada dalam gugatan, Yasonna menyebut belum mengetahui angka pastinya.
"Saya belum cek karena sebagian di kejakasaan yang menangani meskipun kita ada tangani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-laoly-saat-memberikan.jpg)