Kamis, 30 April 2026

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur

Tayang:
TribunKaltim.Co/miftah aulia anggraini
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Seminar Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (27/11/19). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly minta kepala daerah  taat prosedur

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly meminta kepala daerah, stakeholder dan investor dapat mentaati aturan prosedur pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini diungkapkan melihat dan berkaca pada pengalaman yang ada.

Yasonna menceritakan bahwa pemerintah Indonesia pernah digugat dalam kasus outsource dengan ganti rugi pembayaran sebesar Rp 17 triliun.

Ia menjelaskan saat itu, pemerintah pernah hampir saja kalah jika tidak kuat dalam bersinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak lawyer.

Baca Juga• Serunya Maria Ozawa Dukung Timnas Indonesia, Prediksi Skor Miyabi Tepat Hancurkan Thailand

Baca Juga• Bongkar Identitas Orangtua Agnez Mo, Nikita Mirzani Ungkap Pelantun Nanana Punya Keturunan Jawa

Baca Juga• Agnez Mo Unggah Potongan Hasil Wawancara dengan Presenter Kevin Kenny, Ini Isinya

Baca Juga• Ahok Diminta Mundur dan Jalani Proses Hukum di KPK, Arya Sinulingga Bantah Diistimewakan

Namun untungnya, pemerintah berhasil memenangkan gugatan tersebut, bahkan digadang akan mendapat 9,5 juta US dollar,

sebagai ganti yang harus dibayarkan penggugat kepada pemerintah Indonesia.

"Kita sedang berusaha melalui lawyer kita untuk menagih itu nanti. Dan tentu Kementrian Keuangan juga akan kita minta untuk membantu," ujar Yasonna, Rabu (27/11/19).

Sementara itu Yasonna menilai, Kalimantan merupakan salah satu daerah terbesar penghasil tambang di Indonesia.

Sebab itu, ia mengingatkan pemerintah daerah, investor, dan pelaku usaha untuk dapat menaati ketentuan peraturan prosedur dokumen yang ada agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

"Harus benar-benar berdasarkan aturan yang ada. Jangan tumpang tindih, jangan karena sesuatu hal itu kemudian tidak check-in di lapangan, tidak koordinat, tidak asal terbitkan surat IUP, dan sebagainya," tambah Yasonna.

Jika terjadi ketidakpahaman, Yasonna berencana akan menempatkan orang-orang dari pemerintah pusat dengan memanggil tim dari Jakarta, untuk melihat dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, disaat yang sama memang harus ada deregulasi agar aturan yang ada tidak bisa dilanggar begitu saja oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, saat ditanya mengenai jumlah kasus yang berada dalam gugatan, Yasonna menyebut belum mengetahui angka pastinya.

"Saya belum cek karena sebagian di kejakasaan yang menangani meskipun kita ada tangani.

Tapi yang jelasnya jumlahnya tidak sampai ratusan atau ribuan. Kalau digugat segitu banyaknya kan repot juga urusannya," pungkas Yasonna mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan segala bentuk regulasi harus disederhanakan guna mempermudah masuknya investasi.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat membuka acara Seminar Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (27/11/19).

Dalam kesempatannya Yasonna menuturkan penyederhanaan investasi dilakukan demi menciptakan lapangan pekerjaan.

"Ini sebetulnya sudah didahului dengan adanya program penyederhanaan terkait investasi, seperti pemberian insentiffiskal, penerapan online single submission dan memperbarui daftar negatif investasi," ujar Yasonna, Rabu (27/11/19).

Yasonna menyebut dengan dinaikkan batas maksimal kepemilikan investor asing dari beberapa usaha akan mendorong adanya investasi yang masuk.

Namun disaat yang sama, ia mengingatkan untuk lebih berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan yang akan berakhir dengan digugatnya pemerintah.

Yasonna juga menilai terdapat beberapa aturan Undang-Undang yang perlu direvisi untuk menyederhanakan sistem birokrasi di Indonesia.

Yasonna mengaku pihaknya telah mengidentifikasi 72 peraturan perundang-undangan yang harus direvisi dalam beberapa pasalnya untuk mendorong penyederhanaan sistem birokrasi.

Namun, Menteri Hukum dan HAM dua periode ini menyebut jika Undang-undang direvisi satu per satu maka tidak akan pernah selesai.

"Kalau kita revisi satu persatu maka tidak akan selesai, lebaran kuda juga tidak akan selesai. Karena kemarin aja, DPR dalam 1 periode hanya bisa menyelesaikan tidak sampai 60 Undang undang," tambahnya

Menurutnya perlu ada satu terobosan kreatif untuk menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dalam soal kemudahan berusaha.

Disamping itu, Yasonna Laoly juga mempertanyakan mengapa Indonesia tidak menarik bagi investor asing.

Hal itu disebutkan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo mengatakan terdapat 30 perusahaan China yang hengkang dari Indonesia.

"Maka harusnya kita dorong investasi untuk membuka lapangan kerja sebesar-besarnyanya. Ini untuk kepentingan anak-anak bangsa dan pada gilirannya untuk kemakmuran kita," pungkasnya.

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved