Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan
Polda Kaltim Temukan Barang Bukti Ganja yang Dikirim ke Sulawesi Tenggara Pakai Alamat Fiktif
Polda Kaltim Temukan Barang Bukti Ganja yang Dikirim ke Sulawesi Tenggara Pakai Alamat Fiktif
Polda Kalimantan Timur Bekuk Pelaku Pemesan Ganja di Makassar
Diberitakan sebelumnya, lakukan penyisiran di 5 kota besar, Polda Kalimantan Timur bekuk pelaku pemesan ganja di Makassar
Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk tim gabungan untuk menelusuri pelaku pemesan ganja yang berada di 5 kota besar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku yang memesan ganja dari tersangka berinisial S (32) yang merupakan pengendali di Balikpapan.
Tersangka berinisial A ditangkap di Jalan Bumi Tamalanrea Permai Kejayaan Timur VIII RT. 06 RW. 012 no. 205, Kelurahan Tamanlarea, Kecamatan Tamanlarea, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim berhasil membekuk yang memesan di Makassar," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mengintrogasi tersangka berinisial (S) dengan cara mengecek handphone tersangka.
Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan informasi adanya percakapan melalui WhatsApp dari salah satu warga Makassar yang memesan ganja.
Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran hingga tersangka berinisial A ditangkap pada Senin, (18/11/2019) sekira pukul 15.00 WITA.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkoba jenis daun ganja seberat 1 Kg,
1 buah handphone berwarna hitam dan 1 buah baju yang digunakan untuk membungkus ganja.
"Ada 1 paket ganja seberat 1kg, 1 hp, dan baju untuk bungkus ganja," pungkas Kombespol Akhmad Shaury.
Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut.
(*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
