Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan

Polda Kaltim Temukan Barang Bukti Ganja yang Dikirim ke Sulawesi Tenggara Pakai Alamat Fiktif

Polda Kaltim Temukan Barang Bukti Ganja yang Dikirim ke Sulawesi Tenggara Pakai Alamat Fiktif

TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI
Barang bukti ganja yang dikirim dalam paket beralamat fiktif 

Polda Kalimantan Timur Bekuk Pelaku Pemesan Ganja di Makassar

Diberitakan sebelumnya, lakukan penyisiran di 5 kota besar, Polda Kalimantan Timur bekuk pelaku pemesan ganja di Makassar

Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk tim gabungan untuk menelusuri pelaku pemesan ganja yang berada di 5 kota besar.

Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku yang memesan ganja dari tersangka berinisial S (32) yang merupakan pengendali di Balikpapan.

Tersangka berinisial A ditangkap di Jalan Bumi Tamalanrea Permai Kejayaan Timur VIII RT. 06 RW. 012 no. 205, Kelurahan Tamanlarea, Kecamatan Tamanlarea, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim berhasil membekuk yang memesan di Makassar," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mengintrogasi tersangka berinisial (S) dengan cara mengecek handphone tersangka.

Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan informasi adanya percakapan melalui WhatsApp dari salah satu warga Makassar yang memesan ganja.

Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran hingga tersangka berinisial A ditangkap pada Senin, (18/11/2019) sekira pukul 15.00 WITA.

Pelaku, pengendali pengedar ganja antarpulau
Pelaku, pengendali pengedar ganja antarpulau (TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI)

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkoba jenis daun ganja seberat 1 Kg,

1 buah handphone berwarna hitam dan 1 buah baju yang digunakan untuk membungkus ganja.

"Ada 1 paket ganja seberat 1kg, 1 hp, dan baju untuk bungkus ganja," pungkas Kombespol Akhmad Shaury.

Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut.

(*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved