Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan
Polda Kaltim Temukan Barang Bukti Ganja yang Dikirim ke Sulawesi Tenggara Pakai Alamat Fiktif
Polda Kaltim Temukan Barang Bukti Ganja yang Dikirim ke Sulawesi Tenggara Pakai Alamat Fiktif
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim temukan barang bukti ganja yang dikirim ke Sulawesi Tenggara pakai alamat fiktif.
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk pengendali pengedaran narkoba di Balikpapan, Sabtu (16/11/2019) lalu.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua tersangka berinisial H (30) dan S (32).
BACA JUGA
Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia
Di Mata Fadli Zon, Nyaris Tak Ada yang Baik di Era Jokowi, Yunarto Wijaya: Kecuali Dua Instansi Ini
Dua Kali Voting, Anies Baswedan Bos Gubernur Indonesia Kalahkan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hadir
Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan
Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2 Kg, dan dua buah hp berwarna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Salah satu di antara barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Jalan Pancasila, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka berinisial S (32).
"Satu barang bukti ini kita dapatkan dari saudara S," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombespol Akhmad Shaury.
Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat tersebut tidak sesuai kenyataan atau tidak terdaftar alias fiktif.
"Alamat ini ternyata fiktif," tambahnya.
Walau begitu, Polda Kaltim terus bekerja sama dengan jajaran Polda setempat untuk melakukan penyisiran agar pengedaran narkoba jenis daun sabu ini terungkap.