Setia Pada NKRI dan Pancasila, Izin FPI Masih Digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, Ini Alasannya
Setia pada NKRI dan Pancasila, izin FPI masih digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, ini alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Setia pada NKRI dan Pancasila, izin FPI masih digantung Mahfud MD dan Fachrul Razi, ini alasannya.
Front Pembela Islam atau FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab masih belum mendapatkan perpanjangan izin dari Kemendagri.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan soal izin FPI akan dibahas bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) sudah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) di Kementerian Dalam Negeri, atau Kemendagri.
"Memang ada langkah maju.
• Kabar Buruk Agnez Mo, Tak Bisa Masuk ke Indonesia Bila Masuk Daftar Tangkal, Honornya Juga Disorot
• Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia
• Ketahuan? Bocoran Anak Buah Prabowo, Ahok di BUMN Cuma Batu Loncatan, Disiapkan Posisi Penting Ini
• Sejarah Hari Ini, Runtuhnya Jembatan Kukar, Golden Gate Kaltim, Puluhan Tewas, SBY Beri Titah
FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.
"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu.
Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kemenag dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata dia.
Kendati demikian, Mahfud MD memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.
Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Junu 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.
Kata Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama ( Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.
Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
• Hari Guru, Presiden Jokowi Beri Kebebasan Nadiem Makarim Ubah Kurikulum, Pramono Anung Beber Alasan
• Setelah Jokowi, Wapres Maruf Amin Juga Angkat 8 Staf Khusus Ini, Ada Mantan Menteri, PBNU dan MUI
• Kabar Buruk Indonesia Kekurangan Uang, eks Panglima TNI Warning Kepolisian dan Kejaksaan Soal Ini
• Sah, Rudiantara eks Menkominfo Jadi Dirut PLN Gantikan Sripeni Inten Cahyani, Jokowi yang Nilai
Tito Karnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral.
Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya.
Nanti biarlah yang berkomentar setelah MenkoPolhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait.
Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito Karnavian.
Sebelumnya, izin bagi ormas FPI terdaftar dalam surat keterangan terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan SKT yang diajukan FPI.
Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu.
Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Mengenai pemenuhan syarat, Sugito mengaku tak hafal syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI.
Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.
Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.
"Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah.
Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu," ujar Sugito. (*)