Anies Baswedan Buka-bukaan Gaji PNS Jakarta di Mata Najwa, Maksimal Rp 19 Juta tapi Ini Syaratnya!

Anies Baswedan buka-bukaan gaji PNS Jakarta di Mata Najwa, maksimal Rp 19 juta tapi ini syaratnya!

Instagram/@matanajwa
Anies Baswedan Buka-bukaan Gaji PNS Jakarta di Mata Najwa, Maksimal Rp 19 Juta tapi Ini Syaratnya! 

TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan buka-bukaan gaji PNS Jakarta di Mata Najwa, maksimal Rp 19 juta tapi ini syaratnya!

Program Mata Najwa yang tayang Rabu (27/11/2019) di Trans7 berlangsung seru dengan tema Apa Enaknya Jadi PNS.

Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab mengundang tiga gubernur sebagai narasumber yakni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Komut Pertamina jadi Kunci, Rematch Ahok vs Anies di Pilpres 2024 Menguat, Begini Hasil Analisa LSI

Janji Anies Baswedan Usai Kalahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Isran Noor Kalimantan Timur

Kehilangan Simpati Pada Ahok BTP, Sudjiwo Tedjo Minta Masyarakat Tak Selalu Salahkan Anies Baswedan

Seperti dilansir tribun-timur.com dari akun Youtube Najwa Shihab, pertanyaan pertama kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Jateng daftar favorit pilihan PNS apa yang ditawarkan," kata Najwa kepada Ganjar Pranowo.

"52 ribu (formasi). Pertama, ini Kesempatan mendapatkan penghasilan ini rabaan saya. Kedua, penerimaan CPNS dulu moratoriumnya cukup lama.
Ketiga barangkali ada semangat ingin berkontribusi melakukan perubahan besar apalagi yang kemarin S1 demo nyinyir terus. Sekarang daftar CPNS, kira-kira kalau kamu masuk bisa merubah tidak.?" kata Ganjar Pranowo.

"Apa tawaran Anda kepada CPNS Jateng?" tanya Najwa Shihab.

"Tawaran saya kamu berintegritas tidak kamu berinovasi tidak? Kalau tidak jangan daftar aja. Kalau ndak kamu bertabrakan dengan saya setiap hari," kata Ganjar.

Kemudian Najwa Shihab beralih ke Anies Baswedan.

"Mas Anies Jakarta karena gajinya paling besar di antara yang lain? Apa menariknya bekerja di DKI Jakarta," tanya Najwa Shihab.

"Kita pernah cek tahun lalu ketika teman-teman mendaftar CPNS ditanya apa sesungguhnya motivasinya? Yang paling utama stabilitas, kepastian dan tentu gaji yang cukup baik kompetitif. Kemudian peluang belajar. Di jakarta memang ada peluang untuk belajar. ketiga membuat perubahan," kata Anies Baswedan.

Apa kira-kira menariknya PNS Jawa TImur ini?

"Saya yang senang karena mereka tertrik ke Jawa timur saya rasa mereka thu kita tawarkan kecepatan. Mereka harus siap kerja cepat. mereka siap kerja efektif efiesian mereka harus tanggap, akuntabel mereka harus responsif," kata Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah Indar Parawansa membeberkan penghasilan CPNS di tahun pertama.

"Jawa Timur itu tahun pertama hampir 12 juta. Artinya bahwa ini satu reward yang cukup kompatible dibanding masuk di private sektor," kata Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, Anies Baswedan lebih dulu membeberkan penghasilan PNS di DKI Jakarta.

"Jangan berharap dapat angka ini dengan kerja nganggur. S1 CPNS itu 6,9 juta take homepay. Gaji 2 juta TKD 4,8 juta. Sudah jadi PNS Itu di tahun kedua 2,6 juta TKD 17 juta. Jadi 19 juta. Harus kinerjanya bagus. Angka 19 juta itu angka maksimal tapi jangan harap 100 persen kalau kerjanya biasa-biasa saja.

Nonton video selengkapnya:

Sebelumnya Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir pun merinci gaji PNS DKI Jakarta.

Menurut Chaidir, perkiraan gaji Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji PNS baru atau golongan III A, secara nasional sama.

Adapun besaran untuk PNS dengan golongan III A adalah Rp 2.579.000.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang jumlahnya disesuaikan dengan jabatan.

Jumlahnya mulai dari Rp 7.470.000 sampai Rp 19.710.000.

Data Lengkap Gaji PNS Lulusan SD-S3, Tunjangan, Uang Makan, Uang Dinas, Lulusan SMA Gaji Rp 3,8 Juta

Pendaftaran CPNS 2019 makin membludak.

Website sscasn.bkn.go.id pun diserbu oleh para peminat PNS.

Setiap tahun ratusan ribu masyarakat berlomba lomba mendaf menjadi ASN di seleksi CPNS 2019.

Salah satunya soal kesejahteraan dimana PNS akan dijamin negara.

Lalu berapa sebenarnya gaji yang akan diterima PNS?

Rincian gaji terbaru bagi yang lolos CPNS 2019 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Seperti dilansir moneysmart.id ini dia besarnya gaji PNS, Tunjangan, Uang Makan, Uang Dinas, tunjangan istri, dan lain-lain

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

* Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

* Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

* Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

* Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

* Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

* Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

* Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

* Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun).

Golongan III

Gaji pegawai golongan III dan IV yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

* Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

* Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

* Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

* Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Golongan IV

Ini adalah golongan tertingi di PNS

* Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

* Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

* Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

* Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

* Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Tunjangan kinerja PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Memang sih secara angka daftar gaji PNS sangat kecil bila dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, untuk PNS yang mengabdi selama puluhan tahun saja gaji pokoknya juga masih terbilang kecil.

Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun.

Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan.

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Uang makan PNS

Daftar besar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan.

Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda,

Golongan I = Rp 35.000

Golongan II = Rp 35.000

Golongan III = Rp 37.000

Golongan IV = Rp 41.000

Tunjangan suami/istri

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara. Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.

Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan jabatan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V – I. Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya,

Eselon IA = Rp 5.500.000

Eselon IB = Rp 4.375.000

Eselon IIA = Rp 3.250.000

Eselon IIB = Rp 2.025.000

Eselon IIIA = Rp 1.260.000

Eselon IIIB = Rp 980.000

Eselon IVA = Rp 540.000

Eselon IVB = Rp 490.000

Eselon VA =Rp 360.000

Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional.

Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.

Uang dinas

Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Nah saat melakukan perjalanan itu, ada ongkos buat pegawai atau biasa disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanannya terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, kemudian biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Itu tadi daftar gaji PNS mulai dari gaji pokok, sampai tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan. Kalau di total-total secara keseluruhan, para PNS bisa bawa pulang uang dalam ju.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Serunya Mata Najwa Tadi Malam Anies Baswedan Buka-bukaan Gaji PNS Jakarta Rp 19 Juta, Jatim Berapa ?

***

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved