Kabar Gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan Berangkatkan Korban First Travel Umroh, Ini Syaratnya

Ada kabar gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan berangkatkan korban First Travel umroh, ini syaratnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Bos First Travel dan Menteri Agama Fachrul Razi 

Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?

Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi

"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.

Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.

Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved