Kabar Gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan Berangkatkan Korban First Travel Umroh, Ini Syaratnya
Ada kabar gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan berangkatkan korban First Travel umroh, ini syaratnya
Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?
Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi
"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.
Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.
Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)