CPNS 2019

Persaingan Ketat, Inilah Formasi CPNS 2019 Terbanyak Jumlah Pelamar, Passing Grade TKP Tak Lagi 143

Berikut update informasi dan data BKN terbaru, ada 10 formasi CPNS 2019 dengan jumlah pelamar terbanyak

Editor: Doan Pardede
Dok. Menpan
Ada perubahan Passing Grade CPNS 2019 dengan tahun 2018 lalu. Berikut update informasi dan data BKN terbaru, ada 10 formasi CPNS 2019 dengan jumlah pelamar terbanyak dan perubahan Passing Grade 

Formasi Ahli Pertama - Guru Agama Islam dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah kabupaten/kota.

6. penjaga tahanan (Wanita): 142.080

Berdasarkan penelusuran di situs CPNS 2019, untuk formasi Penjaga Tahanan (Wanita) ini merupakan formasi pada rekrutmen Kementerian Hukum dan HAM dengan wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham berbagai daerah.

7. Ahli Pertama - Guru Matematika: 115.307

Formasi Ahli Pertama - Guru Matematika dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

8. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 110.632

Formasi Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

9. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria): 96.598

Berdasarkan penelusuran di situs CPNS 2019, untuk formasi Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria) ini merupakan formasi pada rekrutmen Kementerian Hukum dan HAM dengan wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham berbagai daerah.

10. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 89.003

Formasi Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Bagi Anda yang belum memutuskan atau masih memilih akan mendaftar di instansi mana, cek batas waktu pendaftarannya pada link ini: Periode Pendaftaran CPNS 2019.

Perubahan Passing Grade

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara tahun 2018 lalu, untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas ( Passing Grade ) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved