CPNS 2019
Persaingan Ketat, Inilah Formasi CPNS 2019 Terbanyak Jumlah Pelamar, Passing Grade TKP Tak Lagi 143
Berikut update informasi dan data BKN terbaru, ada 10 formasi CPNS 2019 dengan jumlah pelamar terbanyak
Formasi Ahli Pertama - Guru Agama Islam dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah kabupaten/kota.
6. penjaga tahanan (Wanita): 142.080
Berdasarkan penelusuran di situs CPNS 2019, untuk formasi Penjaga Tahanan (Wanita) ini merupakan formasi pada rekrutmen Kementerian Hukum dan HAM dengan wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham berbagai daerah.
7. Ahli Pertama - Guru Matematika: 115.307
Formasi Ahli Pertama - Guru Matematika dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
8. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 110.632
Formasi Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
9. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria): 96.598
Berdasarkan penelusuran di situs CPNS 2019, untuk formasi Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria) ini merupakan formasi pada rekrutmen Kementerian Hukum dan HAM dengan wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham berbagai daerah.
10. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 89.003
Formasi Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia dibuka oleh Kementerian Agama dan beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Bagi Anda yang belum memutuskan atau masih memilih akan mendaftar di instansi mana, cek batas waktu pendaftarannya pada link ini: Periode Pendaftaran CPNS 2019.
Perubahan Passing Grade
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara tahun 2018 lalu, untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas ( Passing Grade ) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.