Sah, Upaya Mahasiswa Gugat UU KPK Gagal, Ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu Tak Diterbitkan Jokowi
Sah, upaya mahasiswa gugat UU KPK gagal, ditolak Mahkamah Konstitusi, Perppu tak diterbitkan Jokowi
Oleh karena Pemohon dianggap telah salah obyek, selanjutnya, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan.
Mahkamah Konstitusi menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah puluhan mahasiswa dari sejumlah Universitas.
Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9/2019).
Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.
Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa Pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.
Pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Sementara itu, dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
Jokowi Tunggu Mahkamah Konstitusi
Jokowi Tunggu Mahkamah Konstitusi
Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK.