Khilafah Islamiyah FPI Disorot eks Kapolri Tito Karnavian, Menag Fachrul Razi Bereaksi Soal HTI

Khilafah Islamiyah FPI disorot eks Kapolri Tito Karnavian, Fachrul Razi jelaskan bedanya dengan HTI.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menteri Agama Fachrul razi dan Mendagri Tito Karnavian bahas FPI 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kemenag dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata dia.

Kendati demikian, Mahfud MD memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.

Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Junu 2014 hingga 20 Juni 2019.

Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.

Kata Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama ( Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.

Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

 

Tito Karnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral.

Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.

"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved