Artis Tamara Bleszynski Tutup Warung Teh Manis Miliknya di Bali, Tak Disangka Ini Reaksi Warganet

Artis Tamara Bleszynski Tutup Warung Teh Manis Miliknya di Bali, Tak Disangka Ini Reaksi Warganet,

Editor: Mathias Masan Ola
(TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)
Tamara Bleszynski menghadiri peragaan fashion karya Ikat Indonesia by Diediet Maulana, yang bertajuk Romansa Gala di Grand Hyatt Ballroom, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Artis Tamara Bleszynski Tutup Warung Teh Manis Miliknya di Bali, Tak Disangka Ini Reaksi Warganet.

Artis peran Tamara Bleszynski mengumumkan bahwa bisnis kuliner bernama Warung Teh Manis yang digelutinya di Bali tutup.

Tamara Bleszynski mengumumkannya melalui sebuah keterangan foto pada akun Instagram-nya yang dikutip Kompas.com, Minggu (1/12/2019).

Dalam foto tersebut, Tamara Bleszynski yang mengenakan pakaian khas Bali berpose di pintu masuk Warung Teh Manis. Ia memegang sebuah tempat berisi buah-buahan.

"Terima kasih tak terhingga kepada semua teman2 yg telah datang dan support Warung Teh Manis.

Dengan segala kerendahan hati dan rasa syukur, ingin memberitahukan bahwa Warung Teh Manis TUTUP," tulis Tamara Bleszynski pada akunnya @tamarableszynskiofficial.

Ia pun menyemangati diri sendiri agar tetap semangat dan mendoakan yang terbaik untuk semua para pemilik warung.

Baca Juga; Ramalan Zodiak Besok Minggu 1 Desember 2019, Virgo Lagi Gelisah, Taurus Sifat Lebay Bisa Berbahaya

Baca Juga; Jelang Laga Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Antara Luis Milla dan Shin Tae-yong, PSSI Pilih Siapa ?

Baca Juga; Viral di Instagram! Bupati PPU Abdul Gafur Masud Sebut Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ngawur

Baca Juga; Jelang Laga Egy Maulana Timnas U23 Indonesia, Setelah Luis Milla, Shin Tae-yong, Muncul Nama Ini

Baca Juga; Jelang Laga Egy Maulana Timnas U23 Indonesia, Setelah Luis Milla, Shin Tae-yong, Muncul Nama Ini

Dilansir dari Kompas.com, dalam foto lainnya, Tamara Bleszynski mengunggah sebuah foto kenangan bersama ibunya di dalam warung tersebut.

Foto tersebut diambil pada Januari 2019. Sementara pada foto lainnya, Tamara menyebut bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia.

Ia bersyukur diberi kesempatan membuka bisnis kulinernya.

"Maju terus kuliner khas Indonesia, semoga masakan ciri khas Indonesia terus berkibar. Salam sayang dariku, utkmu," tulis dia.

Sejumlah warganet pun bertanya-tanya terkait dengan penutupan bisnis kuliner milik Tamara.

"Lho selamanya apa sementara ...saya blm mampir kak ... lha mau ke bali bulan depan," tulis akun @vi2nno.

"Maksutnya tutup??? La kenapa... Kan kita masih pengin makan disana mba," tulis akun @bajoe1973.

Namun, tidak ada keterangan resmi mengenai alasan penutupan Warung Teh Manis tersebut.

Pada unggahan lainnya, Tamara Bleszynski tidak menyangka bahwa masih banyak orang yang menginginkan Warung Teh Manis dibuka lagi.

"Sungguh sy tdk menyangka begitu byk dukungan dari teman2 agar warung Teh Manis di Buka kembali. Walau warung saya hanyalah warung kecil, tapi sy sgt terharu membaca komentar dan semangat dari teman2," tulis dia.

Geram Gelandangan Terancam Didenda dalam RKUHP

Berita sebelumnya, artis peran Tamara Bleszynski geram dengan adanya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I.

Salah satu yang membuat Tamara geram adalah poin yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda.

Tamara mengungkapkan hal tersebut pada akun Instagram-nya, @tamarableszynskiofficial, yang dikutip Kompas.com, Senin (23/9/2019).

"Aihhh...kau drop mereka sesuka hatimu, padahal mereka adalah bagian dari kewajiban Mu/Negeri halu..utk melindungi mereka, terus kamu skrg ingin kenakan tarif?" tulis Tamara dalam sebuah keterangan foto.

Dalam foto tersebut, Tamara memperlihatkan seorang wanita asing sedang merangkul seorang pria yang tampak tidak terawat.

Sang wanita terlihat merangkul sang pria gelandangan. Sementara pria gelandangan tersebut hanya tertunduk.

Terlihat pula ada sebotol air minum mineral dan sebuah plastik yang diduga berisi makanan.

Adapun, berdasarkan RKUHP ini, aturan yang menyebut gelandangan dapat didenda ketentuannya diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Adapun, dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Kemudian, dalam Pasal 505 Ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengatakan, penerapan pidana denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.

Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.

Saat ditanya mengenai alasan penerapan pidana denda, Nasir mengatakan, hal itu justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya.

"Makanya justru itu negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan. Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tetapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Jadi ini secara tidak langsung pemerintah dan penyelenggara negara akan memperhatikan warga negaranya," ucap Nasir. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved