Kanwil DJP Kaltimtara Sita Aset 11 Penunggak Pajak, Balikpapan Samarinda Ada Tanah Kendaraan
Kanwil DJP Kaltimtara Sita Serentak Aset 11 Penunggak Pajak, Contohnya di Balikpapan Samarinda Kalimantan Timur Ada tanah dan kendaraan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimtara Sita Serentak Aset 11 Penunggak Pajak, Contohnya di Balikpapan Samarinda Kalimantan Timur Ada tanah dan kendaraan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara ( Kanwil DJP Kaltimtara ) telah melaksanakan penyitaan terhadap aset para Penunggak Pajak secara serentak.
Demikian disampaikan oleh Humas Kanwil DJP Kaltimtara kepada Tribunkaltim.co melalui pesan sambungan WhatsApp pada Senin (2/12/2019) pagi.
Kegiatan itu merupakan bentuk dari pelaksanaan aturan hukum. Pelaksanaan dilangsungkan pada 19 November 2019.
Tentu kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap para Penunggak Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara.
Penyitaan serentak ini dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara atas instruksi langsung Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya.
Di antaranya, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Penajam, KPP Pratama Samarinda Ilir.
Ada dari KPP Pratama Samarinda Ulu, KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Bontang.
Dan ada KPP Pratama Tarakan, dan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya membeberkan, total Penunggak Pajak yang dilakukan penyitaan secara serentak kali ini berjumlah 11 Penunggak Pajak
"Dengan nilai total tunggakan pajak sebesar 15 miliar rupiah," ungkapnya.
Rincian aset yang disita dalam pelaksanaan sita serentak kali ini
Antara lain KPP Pratama Balikpapan Timur berupa 2 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Triton).
KPP Pratama Balikpapan Barat berupa 1 buah truk.