Kanwil DJP Kaltimtara Sita Aset 11 Penunggak Pajak, Balikpapan Samarinda Ada Tanah Kendaraan
Kanwil DJP Kaltimtara Sita Serentak Aset 11 Penunggak Pajak, Contohnya di Balikpapan Samarinda Kalimantan Timur Ada tanah dan kendaraan.
KPP Pratama Samarinda Ilir berupa kendaraan roda empat,
KPP Pratama Samarinda Ulu berupa tanah di 5 lokasi berbeda
Dengan total luas 1.835 meter persegi.

Sedangkan KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Tarakan
Dan KPP Pratama Tanjung Redeb masing-masing juga menyita sebuah kendaraan roda empat.
Juru Sita dari masing-masing KPP Pratama tersebut telah mendatangi langsung
"Dimana obyek sita berada dan memasang papan maupun tulisan yang berisi kutipan Berita Acara Pelaksanaan Sita." kata Samon Jaya.
Sementara itu, dari hasil pencairan tunggakan maupun hasil penyitaan-penyitaan sebelumnya, per tanggal 25 November 2019, Kanwil DJP Kaltimtara telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp 776.566.803.950,- (sekitar Rp 776 milyar)
Penyitaan adalah tindakan dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menguasai barang para Penunggak Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
Menurut peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh Penunggak Pajak tersebut guna dijadikan objek sita.
Objek sita dapat berupa barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro.
Atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain.
"Dan atau barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu," urai Samon Jaya.