Kanwil DJP Kaltimtara Sita Aset 11 Penunggak Pajak, Balikpapan Samarinda Ada Tanah Kendaraan
Kanwil DJP Kaltimtara Sita Serentak Aset 11 Penunggak Pajak, Contohnya di Balikpapan Samarinda Kalimantan Timur Ada tanah dan kendaraan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimtara Sita Serentak Aset 11 Penunggak Pajak, Contohnya di Balikpapan Samarinda Kalimantan Timur Ada tanah dan kendaraan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara ( Kanwil DJP Kaltimtara ) telah melaksanakan penyitaan terhadap aset para Penunggak Pajak secara serentak.
Demikian disampaikan oleh Humas Kanwil DJP Kaltimtara kepada Tribunkaltim.co melalui pesan sambungan WhatsApp pada Senin (2/12/2019) pagi.
Kegiatan itu merupakan bentuk dari pelaksanaan aturan hukum. Pelaksanaan dilangsungkan pada 19 November 2019.
Tentu kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap para Penunggak Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara.
Penyitaan serentak ini dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara atas instruksi langsung Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya.
Di antaranya, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Penajam, KPP Pratama Samarinda Ilir.
Ada dari KPP Pratama Samarinda Ulu, KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Bontang.
Dan ada KPP Pratama Tarakan, dan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya membeberkan, total Penunggak Pajak yang dilakukan penyitaan secara serentak kali ini berjumlah 11 Penunggak Pajak
"Dengan nilai total tunggakan pajak sebesar 15 miliar rupiah," ungkapnya.
Rincian aset yang disita dalam pelaksanaan sita serentak kali ini
Antara lain KPP Pratama Balikpapan Timur berupa 2 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Triton).
KPP Pratama Balikpapan Barat berupa 1 buah truk.
KPP Pratama Penajam berupa tanah seluas 400 m2,
KPP Pratama Samarinda Ilir berupa kendaraan roda empat,
KPP Pratama Samarinda Ulu berupa tanah di 5 lokasi berbeda
Dengan total luas 1.835 meter persegi.

Sedangkan KPP Pratama Tenggarong, KPP Pratama Tarakan
Dan KPP Pratama Tanjung Redeb masing-masing juga menyita sebuah kendaraan roda empat.
Juru Sita dari masing-masing KPP Pratama tersebut telah mendatangi langsung
"Dimana obyek sita berada dan memasang papan maupun tulisan yang berisi kutipan Berita Acara Pelaksanaan Sita." kata Samon Jaya.
Sementara itu, dari hasil pencairan tunggakan maupun hasil penyitaan-penyitaan sebelumnya, per tanggal 25 November 2019, Kanwil DJP Kaltimtara telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp 776.566.803.950,- (sekitar Rp 776 milyar)
Penyitaan adalah tindakan dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menguasai barang para Penunggak Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
Menurut peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh Penunggak Pajak tersebut guna dijadikan objek sita.
Objek sita dapat berupa barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro.
Atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain.
"Dan atau barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu," urai Samon Jaya.
Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
"JSPN akan menyegel atau menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita," tegasnya.
Pajak Digunakan Untuk Hal Ini
Berita sebelumnya, di Tribunnews.com. Ada yang bertanya pajak itu dipakai buat apa saja ya?
Pertanyaan itulah muncul dari anak anak yang sedang diberikan pengenalan terkait teknis kegiatan dalam dunia perpajakan.
Pengenalan pajak untuk usia dini itu disampaikan oleh PT Aryam Indonesia (KidZania) kepada anak-anak.
Hal inilah yang tampak dalam wahana pendidikan dan hiburan KidZania, di estabilishment tax office of KidZania, Jakarta, Sabtu (30/10/2010).
Dalam ruang seluas 19,57 m2 ini, 2 pendamping memberikan gambaran pemahaman dini mengenai pajak kepada setiap anak-anak.
Anak-anak yang masuk dalam ruang representatif kantor pajak, diberikan informasi serta pengetahuan mengenai hal-hal yang berkaitan denan pajak, profesi petugas pajak.
• Raker Komisi II, Tren Pendapatan Pajak Katim 2020 Meningkat Khusus Kendaraan Ditarget Rp 5 Triliun
• Penerimaan Pajak di Kukar Diprediksi Capai Target Hingga Akhir 2019,Berikut Nilai Pajak yang Didapat
• Warga Tepat Waktu Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemkot Bontang Beri Hadiah Sepeda Motor
• Jaga Konsistensi Bayar Pajak, Bapenda Samarinda Bagikan 10 Motor Kepada Pembayar PBB P2 Samarinda
Dan juga diberikan bagaimana cara mengisi NPWP serta proses pembuatan Surat Pajak Tahunan (SPT).
Seperti dikatakan seorang pendamping di estabilisment pajak, Widya, kepada anak-anak, diberikan materi arti dan manfaat pajak.
"Biasanya sih, arti dan manfaat pajak dan kepanjangan dari NPWP," paparnya kepada Tribunnews.com.
Dengan pemberian bahasan tersebut, anak-anak dapat mengerti mengenai pajak dan bagaimana membayar pajak itu sendiri.
"Biar anak-anak yang di sini mengerti pajak itu, kita membayar pajak itu manfaatnya apa. Biar mereka tahu apa sih yang nantinya waktu mereka kerja bisa bayarkan pajak," jelasnya.
Sementara mengenai pendapat orang tua dari anak-anak mengenai pemberian materi pajak.
Dikatakannya, mereka berpendapat wahana ini baik dan positif.
Sedangkan pengunjung ke estabilishment di pajak, tergolong wahana yang ramai dikunjungi anak-anak.
"Mereka tertarik karena pengen tahu arti pajak itu, pajak itu ngapain sih, itu menarik bagi mereka," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul pajak itu Buat Apa Sih?, https://www.tribunnews.com/nasional/2010/10/30/pajak-itu-buat-apa-sih.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Iswidodo