Pemilihan Calon Wakil Bupati Kukar Dipastikan Berlangsung di Minggu Kedua Desember, Ini Harapan DPRD
Pemilihan Calon Wakil Bupati Kukar Dipastikan Berlangsung di Minggu Kedua Desember, Ini Harapan DPRD,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
Ia menargetkan persyaratan dari para calon yang diatur UU terpenuhi, sehingga di akhir tahun sudah ada wakil bupati. "Tinggal menunggu persetujuan Mendagri saja," kata Andi Faisal.
Jika memang saat seleksi tidak memenuhi syarat maka akan dicari lagi calon wakil baru. Bupati akan mengusung calon lagi jika memang kedua calon tidak lolos seleksi.
Bahkan komunikasi Panlih dengan kedua calon itu berjalan mulus. "Ada cuma kami saat ini belum buka apa yang diajukan Bupati. Kami komitmen 45 anggota DPRD membuka persyaratan itu adalah panitia pemilih," kata Andi Faisal.
Menurutnya kedua calon ini memiliki track record yang cukup baik. Apalagi dengan pengalaman sebagai birokrat menjadi modal dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Secara keilmuan mereka menguasai. Cuma kecakapan dan tata laksana mengerjakan roda pemerintahan karena ini kan bukan sekelas dinas atau RT atau kecamatan. Skupnya lebih besar di Kutai Kartanegara," kata Faisal. (Jnp)
Wabup Kukar Masih Kosong, DPRD Ungkap Bedanya dengan Pengajuan Wagub DKI Jakarta
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kukar sebagai tim seleksi Wakil Bupati masih menunggu pengajuan nama calon wabup dari Bupati Kukar Edi Damansyah.
"Pasca pelantikan Bupati Kukar, proses selanjutnya adalah pengisian posisi wabup dalam sisa kepemimpinan 2 tahun ke depan," kata Ketua DPRD Kukar Salehuddin.
Ketika Bupati Kukar menyodorkan minimal 2 orang calon wabup ke DPRD, maka DPRD bakal melakukan proses beberapa tahapan.
Sejauh ini, lanjut Salehuddin, tidak ada nomenklatur yang mensyaratkan bupati harus mengajukan nama calon wabup secepatnya dengan batasan waktu tertentu, lalu kalau lewat waktu tertentu apakah ada sanksinya.
"Uniknya di kita ini, berbeda dengan yang terjadi pada Wawali Samarinda atau Wagub DKI Jakarta karena mereka ini diusung parpol tertentu, sedangkan Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rita Widyasari saat itu maju lewat jalur independen. Kalau diajukan langsung oleh bupati, maka kami proses langsung. Posisi kami saat ini menunggu bupati menyodorkan nama calon wabup, minimal 3 hari kami akan memprosesnya setelah pengajuan itu," tuturnya.
Ketika bupati sudah mengajukan nama calon wabup, maka DPRD segera membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan ketua, wakil ketua dari unsur pimpinan DPRD, sekretaris, 6 orang dari unsur alat kelengkapan dewan.
Panitia pemilihan ini dibantu beberapa staf sekretariat dari ASN yang memenuhi persyaratan.
"Kami juga akan hadirkan saksi, banyak runutan yang harus dilalui calon wabup, secara administrasi hampir sama dengan proses calon wabup saat mau mengikuti Pilkada, ada penyampaian visi misi di Paripurna DPRD Kukar," ucapnya.
Selanjutnya, panitia pemilihan melakukan proses verifikasi persyaratan. "Ketika terpilih nama wabup sesuai mekanisme, maka kami akan mengajukannya ke gubernur agar dilakukan proses pengesahan," kata Salehuddin. (*)