Wah Membunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya Loh, Anda Mau Tau? Berikut ini Penjelasannya

Wah Membunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya Loh, Anda Mau Tau? Berikut ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
ISTIMEWA
Wah Membunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya Loh, Anda Mau Tau? Berikut ini Penjelasannya 

Untuk mendahului kendaraan lain, cukup bunyikan klakson sekali saja.

Sebab, dengan menekan klakson berulang kali, justru bisa mengundang kejengkelan bagi pengendara di depannya, yang akhirnya malah tidak memberikan jalan.

4. Setelah mendahuli kendaraan lain

Ketika Anda diberikan kesempatan untuk mendahului kendaraan lain, sebagai rasa terima kasih, saat mobil sejajar, Anda boleh membunyikan klakson "setengah" kali pada bunyi yang lebih lembut.

Umumnya, Anda akan mendapat jawaban dengan bunyi klakson juga.

5. Bunyikan klakson di tempat gelap.

Ada beberapa pengendara yang percaya, dan membunyikan klakson sekali di malam hari, di tempat tertentu.

Biasanya, ini dihubungkan dengan angkernya suatu tempat, akibat pernah atau sering ada kecelakaan.

Dengan membunyikan klakson satu kali, sering dipercaya sebagai meminta izin untuk lewat atau sebagai tanda permisi.

Tak hanya lima etika membunyikan klakson di atas, ternyata etika penggunaan klakson juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Tepatnya pada bagian kelima Pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

Berikut Etika penggunaan klakson pada pasal 71.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved