Wah Membunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya Loh, Anda Mau Tau? Berikut ini Penjelasannya
Wah Membunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya Loh, Anda Mau Tau? Berikut ini Penjelasannya
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.
Ini sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat satu.
Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan Teknis dan laik jalan, salah satunya
klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Masih berani bunyikan klakson seenaknya berkendara ?
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Membunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya Loh, Mau Tahu? Ini Penjelasannya, https://bogor.tribunnews.com/2016/04/06/membunyikan-klakson-ternyata-ada-aturannya-loh-mau-tahu-ini-penjelasannya?page=all.